Kejagung Bakal Panggil 25 Saksi Kasus Jiwasraya Pekan Depan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung RI akan mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya. Kejagung akan memeriksa sebanyak 25 saksi mulai pekan depan untuk mendalami kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp13,7 triliun ini.
"Terjadwal nanti hari Senin, Selasa (30-31 Desember 2019) depan, kemudian nanti tanggal 6, 7, dan 8 (Januari 2020) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 25 orang," ujar Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (27/12).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenhum HAM untuk mencegah 10 orang ke luar negeri. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penyelidikan kasua dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan BUMN, PT Jiwasraya.
"Jadi kita sudah minta untuk pencegahan ke luar negeri, cekal itu untuk 10 orang," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
Burhanuddin mengatakan, permintaan cegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri terhadap ke-10 orang tersebut sudah dilakukan pihaknya sejak, Kamis, 26 Desember 2019 malam. Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"10 orang kita mulai minta cegah tangkal, tadi malam sudah dicekal," kata dia.
Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS. Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.
"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.
Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp13,7 triliun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaNahas, 3 Emak-Emak di Garut Tertabrak saat Menyeberang Sepulang Pengajian
Tiga orang emak-emak di Garut Jawa Barat tertabrak mobil saat menyeberang usai menghadiri kegiatan pengajian
Baca SelengkapnyaLarang Pegawai Hamil, Kepala Puskesmas Sabokingking Bakal Dicopot
Jamia berharap permasalahan ini tidak terjadi di tempat lain
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY Singgung Pemerintah Soal Jaring Pengaman Sosial: Itu Hanya Solusi Jangka Pendek
AHY tidak menginginkan masyarakat tergantung pada bantuan jangka pendek.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaKemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaAnies Kampanye di Padang: Mau Pilih yang Didukung Konglomerat atau Rakyat?
Prinsipnya membesarkan yang kecil tanpa mengecilkan yang besar. Menguatkan yang lemah tanpa melemahkan yang lemah.
Baca Selengkapnya