Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding
Merdeka.com - Kuasa hukum empat terdakwa di bawah umur atas kasus penganiayaan berujung kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila, mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena keluarga terdakwa kecewa dengan vonis penjara.
Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya menjelaskan, empat anak yang mengajukan banding di antaranya SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). Berkasnya disebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman berbeda kepada setiap anak setelah dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. SH divonis 5 tahun penjara, AR 3 tahun penjara, TD 4 tahun penjara dan AF 3,5 tahun penjara.
Dadang menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.
"Apalagi mereka hanya melakukan pemukulan sekali, bukan berkali-kali. jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11).
Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang menyatakan bahwa tiga anak yang masih berstatus pelajar yakni SH, TD dan AF tidak perlu diberikan hukuman penjara.
Bapas memberi rekomendasi kepada terdakwa untuk dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya serta harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan di awasi Ketua DKM. Status sebagai pelajar pun tidak terganggu karena mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Sementara untuk AAP yang putus sekolah, Bapas merekomendasikan hukuman untuk dikirim ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor.
Hakim yang memberi putusan penjara terhadap empat orang anak tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.
"Ini kan tidak. Hakim tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan. Makanya kami ajukan banding," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca Selengkapnya8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari
Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh
Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.
Baca SelengkapnyaPerjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaIni Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja
Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca Selengkapnya