Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding

Kecewa Putusan Hakim, Empat Terdakwa Kasus Haringga Ajukan Banding enam pelaku baru pembunuh Haringga. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kuasa hukum empat terdakwa di bawah umur atas kasus penganiayaan berujung kematian anggota Jakmania, Haringga Sirila, mengajukan banding. Alasan pengajuan banding karena keluarga terdakwa kecewa dengan vonis penjara.

Kuasa hukum Dadang Sukmawijaya menjelaskan, empat anak yang mengajukan banding di antaranya SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). Berkasnya disebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Dalam persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis hukuman berbeda kepada setiap anak setelah dinyatakan terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. SH divonis 5 tahun penjara, AR 3 tahun penjara, TD 4 tahun penjara dan AF 3,5 tahun penjara.

Dadang menyatakan, meski kliennya mengakui perbuatannya, namun yang dilakukan itu bentuk spontanitas.

"Apalagi mereka hanya melakukan pemukulan sekali, bukan berkali-kali. jadi tidak sebanding hukuman pidana dengan perbuatan anak," katanya saat dihubungi, Selasa (13/11).

Menurutnya, putusan hakim tidak mempertimbangkan rekomendasi dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung yang menyatakan bahwa tiga anak yang masih berstatus pelajar yakni SH, TD dan AF tidak perlu diberikan hukuman penjara.

Bapas memberi rekomendasi kepada terdakwa untuk dibina di masjid dan mengikuti salat berjamaah Magrib dan Isya serta harus mewajibkan untuk bersih-bersih masjid pada hari minggu selama enam bulan di awasi Ketua DKM. Status sebagai pelajar pun tidak terganggu karena mereka masih bisa mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Sementara untuk AAP yang putus sekolah, Bapas merekomendasikan hukuman untuk dikirim ke panti sosial rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum di Cileungsi, Bogor.

Hakim yang memberi putusan penjara terhadap empat orang anak tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 Sistem Peradilan Pidana Anak, yang isinya hakim wajib mempertimbangan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

"Ini kan tidak. Hakim tidak menjadikan pertimbangan dalam putusan. Makanya kami ajukan banding," ucapnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

8 Tanda Munculnya Rasa Kesepian di Dalam Dirimu Tanpa Disadari

Rasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Wajib Tahu! Ini Cara Mengetahui Pasangan Selingkuh

Di tengah maraknya kasus selingkuh, maka perlu waspada, agar pasangan tak sampai melakukannya.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Tak Perlu Terlalu Lama, Menyusui Bayi Cukup Dilakukan 15-30 Menit Saja

Pemberian ASI merupakan hal penting pada bayi. Dalam pemberiannya, dokter anak menyebut cukup dilakukan selama 15-30 menit.

Baca Selengkapnya
Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Penyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu

Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?

Baca Selengkapnya