Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kecewa praperadilan Dahlan ditolak, Yusril bilang 'ini misterius'

Kecewa praperadilan Dahlan ditolak, Yusril bilang 'ini misterius' Yusril Ihza Mahendra. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum Dahlan, mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menguatkan status tersangka korupsi pengadaan mobil listrik 2013 itu.

Menurut Yusril, keputusan hakim hanya berdasarkan pengembangan, bukan karena fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

"Ya keputusannya seperti itulah jadi permohonan praperadilan ditolak dan hakim buat pendirian bahwa hasil pengembangan itu boleh. Padahal dalam pra keputusan praperadilan sebelumnya mengatakan bahwa hasil pengembangan itu tidak boleh dilakukan. Karena pengembangan itu bukan fakta, itukan analisis," kata Yusril di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/3).

"Jadi kasus-nya Dasep (Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi) itu otomatis ditetapkan kasus Dahlan, padahal kan orangnya berbeda," sambungnya.

Menurut Yusril, putusan Dasep dan Dahlan ini tidak memiliki hubungan. Di mana saat itu Dahlan seorang menteri sedangkan Dasep perusahaan yang membuat mobil listrik. Sehingga, tidak dapat disebutkan bahwa Dahlan bersama-sama melakukan korupsi bersama Dasep.

"Bagaimana antara menteri BUMN dan kontraktor yang jauh sekali hubungannya tapi dianggap bersama-sama, padahal yang melakukan perjanjian pengadaan mobil sponsorsip itu bukan kementerian BUMN. Tapi 3 perusahaan BUMN itu untuk kepentingan sponsor," katanya.

"Harusnya kalau mau dikaitkan dengan Pak Agus bukan Dasep. Jadi seperti itulah putusannya bagi saya memang perkara Pak Dahlan ini sangat misterius. Kita hadapi di pengadilan, bagaimana lagi. Ya walaupun kita sepenuhnya kecewa dengan keputusan ini," tegas Yusril.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan

TKN menilai hak pendukung Gibran untuk melaporkan Mahfud ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Yusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan

Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya

Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.

Baca Selengkapnya