Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa Pengacara Lucas dari 7 tahun menjadi 5 tahun penjara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun berencana melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Penuntut Umum KPK telah menerima rilis pemberitahuan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas tersebut. Pihaknya pun kecewa setelah mempelajari salinan putusan tersebut.
"Kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun. Kami pandang terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan (deelneming) di sana. Sehingga KPK berencana akan melakukan upaya hukum Kasasi ke MA," ucap Febri dalam keterangan tertulis, Senin (1/7).
Febri mengatakan, melihat tidak ada keselarasan dalam memahami merintangi proses hukum. "KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," tegasnya.
Apalagi, kata Febri, perbuatan yang dilakukan Lucas sudah direncanakan sejak 2016. Sehingga, KPK berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini dalam proses kasasi.
Diketahui, selain memotong hukuman Lucas, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga perintahkan penyidik KPK membuka rekening Lucas, di antaranya di Bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, Bank Jabar Banten, BCA dan Bank Mandiri.
Sebelumnya, Majelis hakim Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap advokat Lucas. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro, mantan petinggi Lippo Group.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi atas nama Eddy Sindoro pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ucap Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan vonis Lucas, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KLHK Terjunkan Penembak Bius Atasi Konflik Harimau dengan Manusia
Atasi Konflik Harimau dengan Manusia, KLHK terjunkan penembak bius
Baca SelengkapnyaLawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.
Baca SelengkapnyaRusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Kapolri Perintahkan Anak Buah Jaga Situasi Tetap Terkendali
Kapolri telah meminta seluruh aparat mempersiapkan diri untuk mengamankan proses pemakaman Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya