Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandung

Kamis, 24 November 2022 17:14 Reporter : Abdullah Sani
Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandung ilustrasi garis polisi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gara-gara kecanduan menonton film porno, pria berinisial BS (39) warga Kota Pekanbaru terpancing hasrat saat melihat putri kandungnya sendiri. Akibatnya BS menyetubuhi anaknya itu berulang kali.

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut kini sudah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga membuatnya nafsu saat melihat putri kandungnya.

"Pelaku BS sudah kita tangkap atas laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur, pelapornya ibu korban, YI (37)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (24/11).

Andrie mengatakan, aksi bejat pelaku berawal saat YI yang merupakan ibu korban pergi berolahraga senam, sedangkan korban bersama adiknya tinggal dan tidur di kamar.

"Tiba pelaku BS ini masuk ke dalam kamar korban SM (17), memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.

2 dari 3 halaman

Setelah kejadian itu, pelaku terus mengancam korban dan memaksanya untuk melakukan pencabulan. Korban tidak berdaya karena takut dengan ancaman ayahnya.

Namun lama kelamaan korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah.

"Korban memberitahukan kepada ibunya bahwa kejadian itu sudah empat kali dilakukan pelaku. Kemudian YI langsung membuat laporan kepolisian," jelasnya.

Dari laporan itu, Andrie membawa anak buahnya untuk menangkap pelaku. Saat dicari ke rumahnya, pelaku BS melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

"Ibu korban ini langsung melaporkan kepada keluarganya di Tapung Hulu agar mencari pelaku. Setelah BS ditemukan, keluarga langsung menyerahkan pelaku ke polisi," ucapnya.

3 dari 3 halaman

Kemudian tim Unit PPA bersama Resmob Polresta Pekanbaru menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Tapung Hulu untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku kecanduan film porno sehingga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," kata perwira menengah jebolan Akpol 2007 itu.

Akibat perbuatannya, BS dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [cob]

Baca juga:
Pulang Nonton Organ Tunggal, Remaja di Empat Lawang Diperkosa Lima Teman
Jaksa Pencabul Anak Laki-Laki Mulai Diadili di PN Jombang
Cabuli Tiga Anak Kandung, Pria di Manggarai Barat Masuk Bui
Tak Terima Vonis 7 Tahun Penjara, Mas Bechi Ajukan Banding
Seorang Tukang Cukur di Serang Banten Cabuli 10 Bocah
Niat Hendak Berkencan, Pria di Lubuklinggau Malah Cabuli Anak Kekasihnya

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini