Kecanduan Nonton Film Porno, Ayah di Pekanbaru Setubuhi Anak Kandung
Merdeka.com - Gara-gara kecanduan menonton film porno, pria berinisial BS (39) warga Kota Pekanbaru terpancing hasrat saat melihat putri kandungnya sendiri. Akibatnya BS menyetubuhi anaknya itu berulang kali.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan tersebut kini sudah diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku mengaku kecanduan film porno sehingga membuatnya nafsu saat melihat putri kandungnya.
"Pelaku BS sudah kita tangkap atas laporan dugaan persetubuhan anak bawah umur, pelapornya ibu korban, YI (37)," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (24/11).
Andrie mengatakan, aksi bejat pelaku berawal saat YI yang merupakan ibu korban pergi berolahraga senam, sedangkan korban bersama adiknya tinggal dan tidur di kamar.
"Tiba pelaku BS ini masuk ke dalam kamar korban SM (17), memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku terus mengancam korban dan memaksanya untuk melakukan pencabulan. Korban tidak berdaya karena takut dengan ancaman ayahnya.
Namun lama kelamaan korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Korban mengaku tidak tahan lagi dengan perbuatan sang ayah.
"Korban memberitahukan kepada ibunya bahwa kejadian itu sudah empat kali dilakukan pelaku. Kemudian YI langsung membuat laporan kepolisian," jelasnya.
Dari laporan itu, Andrie membawa anak buahnya untuk menangkap pelaku. Saat dicari ke rumahnya, pelaku BS melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
"Ibu korban ini langsung melaporkan kepada keluarganya di Tapung Hulu agar mencari pelaku. Setelah BS ditemukan, keluarga langsung menyerahkan pelaku ke polisi," ucapnya.
Kemudian tim Unit PPA bersama Resmob Polresta Pekanbaru menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Tapung Hulu untuk dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku kecanduan film porno sehingga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," kata perwira menengah jebolan Akpol 2007 itu.
Akibat perbuatannya, BS dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah tak berdosa itu tewas di tangan ibu kandungnya yang berinisial SNF (26) pada Kamis (7/3) pagi.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi tega menikam anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun karena bisikan gaib.
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaPihak Siskaeee mengklaim belum menerima surat panggilan kedua dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kembali diperiksa pada Jumat (19/1) besok.
Baca Selengkapnya