Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Ajukan Banding

Keberatan Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Ajukan Banding Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa mengajukan banding usai divonis 8 tahun penjara terkait suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Keputusan melakukan upaya banding ini diambil setelah waktu diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap soal vonis tersebut.

Keputusan MKP untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ini, dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Maryam Fatimah. Dia membenarkan kliennya mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar.

"Iya benar, diajukan banding," ujarnya, Senin (28/1).

Setelah melakukan musyawarah antara kuasa hukum dengan keluarganya, maka diputuskan untuk banding.

Maryam menambahkan, langkah banding ini ditempuh lantaran putusan Pengadilan Tipikor dianggap tidak adil dan terlalu berat oleh kliennya. "Vonis hakim itu terlalu berat menurut yang bersangkutan," ujarnya.

Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Maryam, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan bagi terdakwa. Sebab, terdakwa merasa bahwa perbuatannya itu tidak terbukti bersalah. "Karena itulah diputuskan banding saja lah," ungkapnya.

Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa dengab kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR.

MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.

Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto

Bawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto

Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg

Baca Selengkapnya
Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres

Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres

Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Bukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini

Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi

DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari

Baca Selengkapnya
Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral

Hasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral

Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya