Keberatan Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Ajukan Banding
Merdeka.com - Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa mengajukan banding usai divonis 8 tahun penjara terkait suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Keputusan melakukan upaya banding ini diambil setelah waktu diberi waktu 7 hari untuk mengambil sikap soal vonis tersebut.
Keputusan MKP untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) ini, dibenarkan oleh salah satu kuasa hukumnya, Maryam Fatimah. Dia membenarkan kliennya mengajukan banding terkait dengan putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun dengan uang pengganti sebesar Rp 2,75 miliar.
"Iya benar, diajukan banding," ujarnya, Senin (28/1).
Setelah melakukan musyawarah antara kuasa hukum dengan keluarganya, maka diputuskan untuk banding.
Maryam menambahkan, langkah banding ini ditempuh lantaran putusan Pengadilan Tipikor dianggap tidak adil dan terlalu berat oleh kliennya. "Vonis hakim itu terlalu berat menurut yang bersangkutan," ujarnya.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata Maryam, vonis tersebut jauh dari rasa keadilan bagi terdakwa. Sebab, terdakwa merasa bahwa perbuatannya itu tidak terbukti bersalah. "Karena itulah diputuskan banding saja lah," ungkapnya.
Sebelumnya, Mustofa Kamal Pasa didakwa dengab kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR). Kedua izin itu terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.
Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hendrawan menegaskan, MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR.
MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Terima Laporan Dugaan Penggelembungan Suara di Mojokerto
Laporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaBegini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres
Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBukan karena Diskon, Bos Penyewa Toko di Mal Cemas Stok Lebaran Kosong Gara-Gara Kebijakan Ini
Pengusaha mendukung kebijakan lartas impor yang diharapkan bisa melindungi produk dalam negeri dari produk ilegal dengan harga miring.
Baca SelengkapnyaBansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu
Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Panggil Zulhas Buntut Pernyataan Bansos Berasal dari Jokowi
DPR akan memanggil Mendag Zulkifli Hasan buntut pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) berasal dari
Baca SelengkapnyaHasto Ungkap Ada Upaya Anggaran Setiap Kementerian Dipotong 5 Persen Demi Elektoral
Anggaran tersebut dipotong guna memenuhi kebutuhan penyediaan Bansos.
Baca SelengkapnyaBatalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu
Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.
Baca Selengkapnya