Kebakaran Kejagung, Polri Periksa Staf Ahli Jaksa Agung hingga Staf Kemendag
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan polisi telah memeriksa Staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Staf Ahli itu merupakan satu dari empat orang yang diperiksa hari ini.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terdiri dari penjual dust cleaner, Staf Ahli Jaksa Agung, kemudian Biro Hukum Kejaksaan, dan Staf Kementerian Perdagangan," ujae Awi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/10).
Namun demikian Awi tak menyebutkan identitas staf Ahli Jaksa Agung ST Burhanuddin yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jadi saat ini sedang berlangsung tentunya nanti akan melengkapi terkait dengan berkas perkara yang disusun penyidik," tuturnya.
Selain itu, Awi menjelaskan penyidik pada hari ini telah selesai melaksanakan gelar perkara, yang pada kemarin sempat tertunda. Karena agenda rapat bersama Komisi III DPR RI.
"Kemudian tadi pukul 10.00 wib hingga pukul 13.30 WIB telah dilaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Peneliti atau P16 untuk ekspose hasil penyidikan yang selama ini sudah berlangsung. Gelar Perkara tersebut dipimpin Kabareskrim Polri dan dihadiri juga oleh Jampidum Kejagung RI," jelasnya.
Dalami Unsur Pidana
Dalam perkara ini, bareskrim sebelumnya menemukan unsur dugaan pelanggaran pidana saat peristiwa kebakaran besar itu terjadi di markas Korps Adhyaksa tersebut.Polisi juga telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan, dan para ahli sebelum menaikkan status perkara itu.
Sebagai informasi, dalam konferensi pers, Kamis (17/9) lalu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penyebab kebakaran bukan karena korsleting listrik, melainkan karena nyala api terbuka (open flame). Namun, hingga saat ini Polri belum mengungkapkan sumber api yang menyulut kebakaran itu.
Dia menuturkan terdapat sejumlah saksi yang menyaksikan api mulai terbakar dari lantai 6 Gedung tersebut. Kata Listyo, saksi-saksi yang merupakan tukang bangunan itu sempat mencoba untuk memadamkan api namun tidak berhasil."Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potential suspect [berpotensi menjadi pelaku] kami akan memburu tersangka," kata Listyo kala itu.
Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejagung tengah menjalani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak khawatir insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus. Namun Kejagung memastikan tak ada berkas perkara yang terbakar.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaStasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Stasiun Tawang Banjir, Empat Kereta Api Dialihkan ke Stasiun Poncol
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaWNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca Selengkapnya