Kawanan pencuri pakaian dalam wanita di pasar dibekuk petugas
Merdeka.com - Petugas berhasil membekuk kawanan spesialis pencuri pakaian dalam wanita di Pasar Megahria Palembang. Tersangka diketahui inisial EJ (23), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), IL alias MA (19) dan RR alias OB (25), keduanya warga Jalan Depaten Lama Kelurahan 27 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang sedangkan, tersangka NA masih dalam pencarian polisi (DPO).
Selain mengamankan pakaian dalam wanita, polisi juga berhasil mengamankan jilbab, gorden, sepatu, baju dan celanan wanita serta palu yang digunakan kawanan ini untuk membongkar toko saat tengah malam.
Menurut tersangka IL, ia sudah beraksi sejak Juli 2016 hingga 1 September 2016. Saat beraksi, ia dan rekannya selalu melakukan saat toko sudah tutup yaitu pada malam hari.
"Saya bertugas memasukan barang hasil curian ke dalam kantong plastik sementara yang punya ide, NA," kata dia saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, Senin (12/9).
Setelah mendapatkan barang curian, dikatakan tersangka IL, barang tersebut dijual ke tetangga di dekat rumahnya dengan harga satu potong pakaian dijual seharga Rp 10 ribu.
"Kami biasa beraksi seminggu dua kali. Setiap penjualan kami dapat uang sebesar Rp 600 ribu dan dibagi empat. Jadi saya mendapatkan bagian sebesar Rp 150 ribu," jelas tersangka IL yang bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Megahria ini.
Sementara itu, tersangka EJ, mengatakan, ia bertugas sebagai pengawas. Sebab, sehari-hari dirinya bekerja sebagai tukang jaga malam di Pasar Megahria Palembang.
"Hasil penjualan saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Kapolsekta IT I Palembang, AKP Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, komplotan ini selalu melakukan pencurian saat malam hari.
"Untuk barang-barang yang diambil yaitu pakaian dalam, jilbab, sepatu dan lainnya. Komplotan ini ada 10 laporan (LP) di kita (Polsekta IT I) Palembang. Kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta," ujar Ipda Alkap.
Para tersangka ditangkap pada hari Minggu (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang nyamar jadi emak-emak berdaster untuk menangkap penjahat.
Baca SelengkapnyaBerbagai cara dilakukan Kepolisian dalam memastikan Pemilu 2024 berlangsung damai.
Baca SelengkapnyaPolisi mendatangi pasar untuk memantau harga pangan dan mencegah peredaran uang palsu
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca Selengkapnya