Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kawanan Jambret di Karawang Diciduk, 1 Pelaku Seorang Pelajar

Kawanan Jambret di Karawang Diciduk, 1 Pelaku Seorang Pelajar Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Kota Baru menciduk 3 (tiga) orang pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret. Salah satu di antara pelaku masih berstatus pelajar.

"Dari pengakuannya, MH alias Panjul statusnya masih pelajar di salah satu SMK Swasta di Cikampek Utara," Kapolsek Kota Baru IPDA Dede Komara, Kamis (11/11)

Terungkap 3 (tiga) orang pelaku yaitu MH alias Panjul (17), W alias Awin (19) dan S (25). Para pelaku diciduk di tempat kediamannya masing-masing.

"MH dan W sebagai pelaku jambret, sedangkan S sebagai penadah barang hasil kejahatan,"katanya

Kapolsek mengungkapkan, peristiwa terjadi ketika pelapor Asep Saepudin bersama adiknya yang bernama Soni sedang duduk di depan sebuah warung yang berlokasi di Kampung Kalioyod Desa Wancimekar Kecamatan Kota Baru. Tiba-tiba didatangi 2 (orang) laki-laki tak dikenal yang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan warung. Kemudian salah seorang pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dipegang Soni dan membacok Asep Saepudin menggunakan Celurit sebanyak 2 kali mengenai Kepala dan Tangan Asep.

"Pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor setelah berhasil mengambil Handphone dan melukai pelapor menggunakan Celurit," papar Dede Komara.

Dede Komara mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Kota Baru dengan dibantu Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Karawang, pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret berhasil diciduk termasuk penadah hasil kejahatan.

"Dari hasil pengecekan lokasi hanphone milik korban yang dirampas pelaku, diketahui handphone berada di tangan S selaku penadah, kemudian tim opsnal diback-up Resmob langsung menciduk S di kediamannya," ungkapnya

Dede Komara juga mengungkapkan, dari keterangan S kepada Penyidik akhirnya MH dan W berhasil diciduk. Dari 3 (tiga) pelaku yang diamankan, berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor, sebilah Celurit, satu unit Handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MH dan W dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara, sedangkan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun Penjara.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Dewas: Karutan KPK Tahu Ada Pungli Oleh Bawahannya, Tapi Malah Dimaklumi

Baca Selengkapnya
Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Empat Pelaku Tawuran Bacok Pemuda di Mampang Terancam 15 Tahun Penjara

Korban maupun keempat tersangka adalah pelaku tawuran dari dua sekolah di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Usai Membunuh, Pelajar SMK di Penajam Paser Setubuhi Jasad Ibu Pacarnya dan Sang Kekasih

Korban tewas yakni WL (35), SW (34), VD (12), RJ (15) dan ZA (3). Kelimanya luka di bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Semangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu

Semangat Pemilih Pemula, Ratusan Pelajar Bakal Berikan Hak Suara saat Pemilu

Ratusan pelajar di Kampar tercatat sebagai pemilih pemula di Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, DisdiK DKI Terapkan PJJ di Sebagian Sekolah

Jelang pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU, pembelajaran jarak jauh diterapkan di sebagian sekolah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Penjahat ini Ngaku Nyesal Membunuh, Jenderal Bintang 2 'Ngegas': Kapok Opo?

Seorang penjahat kasus pembunuhan di Jawa Tengah mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan, namun ia terpaksa karena keadaan.

Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita

Baca Selengkapnya

"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Tak Mau Diajak Bolos Sekolah hingga Kerap Diejek Temannya, Alasan Pelajar Ini Tuai Pujian Warganet

Meski kerap di-bully oleh temannya karena tak mau bolos sekolah, pria ini ungkap alasannya.

Baca Selengkapnya