Kata FPI soal Organisasinya yang Sudah Tak Terdaftar di Kemendagri
Merdeka.com - Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak lagi berstatus sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, FPI tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki AD/ART.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengaku, tak peduli terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) itu mau diterbitkan atau tidak. Menurutnya, tak ada manfaat bagi FPI akan hal itu.
"FPI enggak peduli. Mau diterbitkan atau tidak diterbitkan SKT, toh bagi FPI tidak ada manfaat sedikit pun. Tanpa SKT pun FPI tetap akan menjadi pembela agama dan pelayan umat," kata Aziz saat dihubungi, Sabtu (21/11).
Menurutnya, sebagai organisasi kemasyarakatan tidak diwajibkan untuk mendaftarkan hanya untuk mendapatkan SKT saja.
"Organisasi kemasyarakatan tidak wajib mendaftarkan, pendaftaran demi mendapatkan SKT hanya untuk akses mendapatkan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. FPI selama ini mandiri secara dana, tidak pernah minta dana APBN," tegasnya.
Ia menjelaskan, selama terdaftar atau mendaftar ke pemerintah pada sebelumnya. Menurutnya, FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut.
"FPI sudah membuktikan diri dengan 'berbaik hati' mendaftarkan diri ke pemerintah selama 20 tahun terakhir meski tidak ada kewajiban mendaftarkan diri. FPI tidak pernah memanfaatkan SKT tersebut," jelasnya.
Aziz mengungkapkan, FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang telah diminta oleh pemerintah agar terdaftar kembali di Kemendagri.
"FPI sudah menyerahkan semua syarat administrasi yang diminta pemerintah. FPI sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama dan dokumen syarat administrasi itu secara formal seharusnya sudah cukup, SKT adalah masalah administrasi saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi berstatus organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak memiliki AD/ART.
Benny juga menampik isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, Benny menuturkan, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan karena belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
"Karena itu belum ada, dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena enggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas," ujar Benny, Sabtu (21/11).
Benny mengatakan, saat mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, ujar Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Lebih lanjut, Benny menuturkan masa berlaku SKT selama 5 tahun.
Berdasarkan catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat 3 kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.
"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau enggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali," tuturnya.
"Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi."
Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.
"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," tuturnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaFraksi PDIP DKI Kritik Heru Budi, Nilai Penetapan Desil Penerima KJMU Terlalu Ketat & Kaku
Mendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaIni Penjelasan KPU soal Kenaikan Suara PSI di Sirekap
Data perolehan suara partai politik di Sirekap dapat diverifikasi langsung oleh setiap pengaksesnya.
Baca SelengkapnyaSerap Aspirasi Masyarakat, Kaesang: Penghapusan Kartu Tani Terbanyak Diterima PSI
Kartu tani adalah kartu yang dirancang secara khusus untuk mengalokasikan pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaKesenjangan adalah Perbedaan yang Tak Seimbang, Ketahui Berbagai Contohnya
Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya.
Baca SelengkapnyaPSI Gelontorkan Rp80 Miliar Dana Kampanye Pemilu, Kalahkan Demokrat dan Golkar
Laporan dana kampanye tersebut menempatkan partai dipimpin Kaesang Pangarep masuk dalam tiga besar partai dengan kategori pengeluaran terbanyak.
Baca Selengkapnya