Kasus WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon, Keluarga Akui Tidak Ada Pendampingan Hukum
Merdeka.com - Keluarga MS, jemaah umrah yang divonis dua tahun dan denda 50 ribu riyal atau Rp200 juta, berharap Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bisa membantu meringankan hukuman. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri melalui KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes ke otoritas Saudi.
Kakak MS, Rosmini mengaku sedari awal berharap Kemenlu melalui KJRI Jeddah bisa mendampingi adiknya dalam kasus tuduhan pelecehan seksual kepada wanita asal Lebanon. Namun, hingga MS divonis dua tahun dan Rp200 juta tidak ada pendampingan hukum dari KJRI.
"Enggak ada (pendampingan hukum dari KJRI) sampai persidangan. Tidak ada dari pihak KJRI yang mendampingi. Itu pun pihak KJRI tahu adik saya setelah sidang karena saya menelepon ke KJRI," tuturnya.
"Kami memohon bantuan, agar bisa meringankan hukuman adik saya. Kalau bisa dipindahkan ke Indonesia agar kami bisa dekat menjenguk," harapnya.
Meski KJRI akan memberikan pendampingan, Rosmini mengaku sampai saat ini pihak keluarga belum mendapatkan pemberitahuan. Dia mengaku terakhir kali mendapatkan telepon dari KJRI pada Desember 2022.
"Kalau bulan Januari belum ada pemberitahuan (dari KJRI). Terakhir kali saya dapat informasi (telepon) dari pihak KJRI itu katanya dia sudah menjenguk MS di penjara. Waktu itu sudah sidang," sebutnya.
Dia menyebut pada saat itu dua staf KJRI Jeddah atas nama Ufi dan Fajri telah menemui MS di penjara. Saat itu, adiknya menyampaikan rasa ketakutannya usai divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Di situ adik saya mencurahkan apa yang dirasakan dan dialami ke pihak KJRI. Adik saya bilang saya takut harus ditahan dua tahun di sini. Apalagi kesalahannya kan tidak tahu, perempuan itupun tidak pernah lihat," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, MS ditangkap aparat keamanan di Masjidil Haram saat melaksanakan umrah pada November tahun lalu. Dia diamankan karena diduga melecehkan seorang perempuan asal Lebanon. Setelah melakukan persidangan, WNI tersebut kemudian divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Dirjen PWNI dan BHI, Joedha Nugraha mengatakan, KJRI di Jeddah tidak menerima informasi atas sidang yang dijalani oleh MS terkait kasus yang diduga menjeratnya, pada 20 Desember 2022 lalu.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi, mengenai persidangan yang dijalani MS," katanya kepada merdeka.com, Senin (23/1).
Dia menyebut, akses kekonsuleran untuk bertemu MS itu baru diberikan Otoritas Saudi pada Januari 2023. Oleh karena itu, pihaknya pun mengirim nota protes kepada Kemlu Saudi.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," jelasnya.
Selain itu, Kemenlu juga telah menunjuk pengacara atas kejadian tersebut. "KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaPensiunan TNI AU berpangkat Kapten panik tersesat ketika Umrah, beruntung ada sosok wanita yang menolongnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun kuota jemaah haji tahun 2024 ini mencapa 241 ribu orang.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaPrajurit satgas pembawa bantuan kemanusiaan Palestina dapat hadiah umroh saat perjalanan pulang ke tanah air. Berikut informasinya.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi melarang keras jemaah haji maupun umrah membawa jimat.
Baca SelengkapnyaZaher dan keluarga mampu menjalankan ibadah umrah dari tahun ke tahun dengan personel lengkap hingga berlibur ke luar negeri.
Baca Selengkapnya