Kasus utang perawan, Unibraw skorsing Gama Mulya dan AS dua semester
Merdeka.com - Universitas Brawijaya (UB) Malang melalui Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian mengeluarkan sanksi skorsing atas Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS). Surat tersebut dikeluarkan menyusul status keduanya yang menjadi tersangka kasus utang keperawanan.
"Kampus sudah mengeluarkan sanksi. Dewan Etik Fakultas Teknologi Pertanian memberikan sanksi skorsing kepada keduanya," kata Humas Universitas Brawijaya, Anang Sunjoko melalui telepon Sabtu (15/8).
Surat putusan tersebut ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknologi Pertanian yang dikeluarkan pada 12 Agustus 2015. Isi surat tersebut menjelaskan tentang adanya pelanggaran kode etik sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
Anang juga merasa bahwa keputusan tersebut sudah sangat tepat, berdasarkan pedoman dan prosedur yang dimiliki oleh kampusnya. Pihaknya akan meninjau kembali keputusan tersebut setelah ada keputusan persidangan kasus kedua tersangka.
"Kalau nanti vonis sudah dijatuhkan dan membenarkan sangkaan dan dakwaan, baru akan díkeluarkan surat pemecatan. Kalau surat pemecatan ditandatangani Rektor," ungkapnya.
Skorsing yang diberikan oleh Universitas Brawijaya (UB) untuk minimal 2 semester. Setelah itu akan ada pembicaraan kembali. Bisa dikatakan skorsing ini sebagai sanksi sementara dengan kondisi hukum kedua tersangka.
Gama Mulya dan Suci Ainin Nastiti (AS) diduga sebagai pelaku penculikan dengan pembiusan dan pemerkosaan atas EW, yang juga Mahasiswa Brawijaya. AS menyerahkan EW untuk membayar utang keperawanan, karena saat hubungan badan pertama kali dengan Gama, sudah tidak perawan.
Gama sendiri sedang menempuh semester-semester terakhir yang seharusnya lulus setahun lagi. Kini yang bersangkutan harus meringkuk di tahanan menjalani proses hukum.
Sementara Gunadi Handoko, pengacara Gama mengungkapkan, akan mengupayakan penangguhan penahanan agar kliennya bisa kembali kuliah di kampusnya. Sejak ditunjuk mendampingi kasusnya, Gunadi akan melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya mendapatkan hak sesuai proporsinya.
"Masyarakat jangan buru-buru menetapkan klien saya bersalah, tunggu vonis persidangan," katanya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Begini Isi Surat Edaran Sri Mulyani Blokir Belanja Pemerintah Senilai Rp50,1 Triliun
kegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaHeboh Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Sri Mulyani Contek Cara Amerika Kasih Pinjaman ke Mahasiswa
Heboh Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol, Sri Mulyani Contek Cara Amerika Kasih Pinjaman ke Mahasiswa
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diprotes Terlalu Tinggi, Ternyata Segini Besaran Bunga yang Ditetapkan Pinjol Danacita ke Mahasiswa ITB
Alfonsus juga memastikan bahwa 100 persen pendanaan disalurkan langsung Danacita kepada rekening institusi kampus yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Berdasarkan UU, MK Tak Berwenang Tangani Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu
Penanganan pelanggaran atau kecurangan secara TSM itu ranahnya ada di Bawaslu, bukan MK.
Baca SelengkapnyaNaas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca Selengkapnya