Kasus TPPU Kemendes PDTT, KPK periksa dua saksi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa dua orang saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dua saksi itu diperiksa untuk masing-masing tersangka yaitu auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri (RSG) dan auditor Ali Sadli.
"Saksi Wuryanti Yustianti, Wiraswasta diperiksa untuk tersangak RSG. Sedangkan Yatino yang bekerja sebagai Diver diperiksa untuk tersangka ALS," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut usai dari penetapan Rochmadi dan Ali Sadli sebagai tersangka TPPU Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, kemarin (6/9).
"KPK menetapkan 2 orang pejabat BPK sebagai tersangka dalam pencucian orang dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korpsi menerima hadiah atau janji terkait dengan pemberian opini WTP di Kemendes PDTT tahun 2016 yang diduga dilakukan oleh RSG auditor utama BPK dan AlS auditor BPK," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
RSG dan ALS diduga melakukan perbuatan menetapkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibakan membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perubatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi. Hal itu kata Febri dilakukan untuk melaukan pengalihan uang hasil korupsi.
"Dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber lokasi pengalihan atau kepimilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui hasil tipikor," ungkapnya.
Atas perbuatannya RSG disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 5 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan ALS, disangkakan melanggar pasal 3 UU nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Diketahui juga sebelumya kedua tersangka ini juga di tetapkan juga sebagai tersangka terkait kasus indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan WTP di Kemdes PDTT tahun anggaran 2016. Saat itu RSG dan ALS disangkakan melanggar pasal 12 A atau pasal 12 huruf G atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat 1 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keponakan Khofifah dan La Nyalla Lolos DPD, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Kandas
Agus Rahardjo memperoleh 2,2 juta suara atau posisi kelima teratas dari 13 caleg DPD Jatim yang terdaftar.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan Dipertahankan Sampai Pilkada DKI Jakarta 2024, NasDem, PKS & PKB akan Intensif Bertemu
Hermawi menyebut, ke depan bakal sering diadakan pertemuan antara fraksi PKS, NasDem, PKB yang ada di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRibut Sesama Caleg PDIP, Petahana Kalah Suara Tuding Temannya Curang di Pemilu 2024
Akmaludin Nugraha, caleg yang juga anggota DPRD Kabupaten Tangerang periode 2019-2024 menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan caleg partainya
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca Selengkapnya