Kasus TPPI, Honggo kembali diperiksa Bareskrim di Singapura
Merdeka.com - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Honggo Wendratno sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penjualan kondesat bagian negara dari SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Honggo bakal diperiksa Jumat (7/8).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penyidik kembali berangkat ke Singapura pada pekan depan untuk melakukan pemeriksaan kedua terhadap tersangka.
"Tanggal 7. Pemeriksaan kedua," kata Victor di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (4/8).
Pihak penyidik akan menyampaikan secara persuasif kepada Honggo untuk kembali ke Indonesia dalam menjalani proses hukum terkait kasus yang menjeratnya. Sementara tersangka Raden Priyono, terang Victor akan diperiksa kembali oleh penyidik di Bareskrim Polri pada Rabu (5/8) besok.
"RP besok," tutup Victor.
Diketahui, Honggo bersama 2 orang kerabatnya Djoko Harsono dan Raden Priyatno dibelit kasus penjualan Kondensat oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) pada tahun 2009-2010 saat dia menjabat sebagai Direktur PT TPPI. Dalam penjualan ini, diduga tidak berlangsung berdasarkan prosedur dan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebanyak 2 triliun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaRumah Maxime Bouttier dipenuhi oleh pelayat yang menyampaikan duka cita atas kepergian Ibunda
Baca Selengkapnya