Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Berakhir Damai

Kasus Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel Berakhir Damai Tangkapan layar video kecelakaan tarik tambang di Makassar. Istimewa

Merdeka.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghentikan penyidikan kasus tarik tambang maut yang digelar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan (Unhas Sulsel). Dengan dihentikannya kasus itu, status tersangka Ketua Panitia Rahmansyah gugur.

Pejabat sementara (Ps) Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Komisaris Jufri Natsir membenarkan kasus tarik tambang IKA Unhas Sulsel yang menyebabkan satu orang meninggal dunia sudah dihentikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP3). SP3 dikeluarkan setelah adanya kesepakatan restorative justice antara keluarga korban dan tersangka Rahmansyah.

"Iya, sudah sepakat RJ (restorative justice). Kalau tidak salah minggu lalu," ujarnya melalui telepon, Selasa (24/1).

Jufri mengaku restorative justice dilakukan saat gelar perkara. Pada saat itu, hadir keluarga korban, tersangka Rahmansyah, dan jaksa.

"Sudah dipertemukan semuanya, termasuk (keluarga) korban, jaksa, saat gelar perkara. Karena ini korbannya tidak keberatan sehingga kita upayakan RJ," kata dia.

Jufri menjelaskan dengan dihentikannya perkara, dengan otomatis status tersangka Rahmansyah gugur. Selain itu, perkara juga tidak dilanjutkan.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polrestabes Makassar akhirnya mengumumkan tersangka kasus petaka tarik tambang IKA Unhas Sulsel. Polisi menetapkan Ketua Panitia Rahmansyah sebagai tersangka.

Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak ketika masih menjabat Kasatreskrim Polrestabes Makassar membenarkan ketua panitia inisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara, Jumat (23/12).

"Inisial RS, perannya sebagai penanggung jawab dan sebagai stopper di kegiatan tersebut," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (24/12).

Sebelumnya, kata Reonald, pihaknya memeriksa saksi, korban, dan juga panitia. "Dan, kita simpulkan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kejadian itu," tegasnya.

Reonald menambahkan RS dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka. Ia menjelaskan perintah RS untuk tidak menarik tali tambang tidak sampai ke peserta berada di kubu merah.

"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan, perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," sebutnya.

Reonald mengungkapkan RS dijerat Pasal 359 KUHP. Pasal ini tentang Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Sementara, Rahmansyah angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengakui jika acara tarik tambang untuk memeriahkan rangkaian pelantikan pengurus IKA Unhas Sulsel adalah idenya.

Rahmansyah mengatakan sudah mendapatkan pemberitahuan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sejak Sabtu (24/12). Dia menyebut dirinya bersama 25 orang lainnya diperiksa secara maraton oleh penyidik pasca-kejadian tarik tambang yang menyebabkan satu orang meninggal dan delapan luka-luka.

"Atas kejadian ini, sebagai manusia biasa, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Baik yang luka-luka secara khusus yang meninggal dunia," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/12).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua DPRD Gowa ini mengapresiasi Polrestabes Makassar telah bersikap profesional saat memeriksa dan mengambil keterangan semua pihak. Rahmansyah mengaku dirinya ditetapkan tersangka bukan sebagai pelaku, tetapi orang paling bertanggung jawab atas kegiatan tarik tambang.

"Tapi saya ditetapkan sebagai tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab sebagai ketua panitia atau koordinator tarik tambang. Saya juga yang mengidekan kegiatan ini dan mempersiapkannya secara teknis," tuturnya.

Mantan anggota DPRD Sulsel ini mengaku ada 16 orang lainnya yang membantu dirinya menjadi koordinator lapangan. Ia menyebut hal teknis saat acara tarik tambang dikomunikasikan melalui handy talkie (HT). Koordinasi melalui HT tersebut korlap mengatur posisi berdiri di sisi kiri kanan tali yang disesuaikan dengan urutan kecamatan dan nomor urut peserta, jarak berdiri, saat perhitungan, saat kapan memegang tali, kapan mulai menarik tali.

"Hingga kapan berakhir sampai melepaskan tali dan acara dinyatakan selesai," tegasnya.

Ia juga mengakui adanya kealpaan dan kelalaian sehingga kegiatan tarik tambang berubah menjadi petaka. Ia menegaskan siap menjalani proses hukum.

"Bahwa saya atau mereka semua lalai di lapangan, faktanya iya karena terjadi korban jiwa. Dan oleh karena itu saya nyatakan saya yang paling bertanggung jawab atas kejadian ini. Saya tidak boleh lari dari tanggung jawab atas amanah ini," kata dia.

Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Meski demikian, ia memastikan mendapatkan bantuan hukum dan IKA Unhas Sulsel.

"Sebagai warga negara tentu juga saya punya hak di mata hukum dan untuk hal ini sudah ditangani oleh teman teman dari badan otonom Hukum dan HAM IKA Unhas Sulsel dan para penggiat hukum dari alumni Unhas," ucapnya.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap

Bentrok Antarfakultas di Universitas Islam Makassar, 16 Mahasiswa Ditangkap

Polisi menangkap 16 pelaku bentrok mahasiswa antarfakultas di Universitas Islam Makassar (UIM) yang menyebabkan sejumlah ruang sekretariat rusak.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Ini Sosok Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar: Langganan Keluar Masuk Tahanan

Pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Kawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya

Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Tanggapan Universitas Pancasila Usai Rektornya Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan

Pelecehan yang dilakukan terlapor ETH telah membuat korban RZ mengalami trauma.

Baca Selengkapnya
Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Tersangka Peragakan 41 Adegan Pembunuhan Pengusaha Roti dan Anaknya di Maros, Istri Korban Histeris

Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual

Usai Diperiksa Polisi, Rektor UP Nonaktif Bersikukuh Ada Unsur Politisasi di Balik Laporan Pelecehan Seksual

ETH telah mengklarifikasi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadapnya.

Baca Selengkapnya