Kasus Surat Sumbangan Gubernur Sumbar, Polresta Padang Belum Gelar Perkara
Merdeka.com - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Padang mengaku masih menunggu pelaksanaan gelar perkara terkait kasus surat sumbangan penerbitan sebuah buku bertanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah adanya tindakan pidana. Namun, saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Masih (dalam) proses, belum digelar (gelar perkara). Kita masih memeriksa saksi-saksi kembali," kata Rico di Padang, Sabtu (18/9).
Dia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi terkait kasus tersebut. "Sampai sekarang atau saat ini, kita sudah periksa 15 saksi," sebut Rico.
Dia mengatakan, pemeriksaan para saksi, untuk nantinya tindak lanjut dari gelar perkara. "(Pemeriksaan) ini, terkait gelar (perkara), apakah ada unsur pidananya, dalam kasus (tersebut)," kata Rico.
Sejauh ini, pihak kepolisian sendiri telah menyita setidaknya tiga kardus yang berisikan surat permintaan sumbangan atau partisipasi bertanda tangan Gubernur Sumbar, yang rencananya akan dibagikan.
Hingga saat ini, kepolisian sendiri sudah mengamankan lima orang yang bukan pegawai Pemprov Sumbar, di antaranya DO (46), DS (51), MR (50), AG (36) dan DM (36). Mereka diamankan dengan uang yang masuk ke rekening pribadi mencapai Rp 170 juta.
"Uang ratusan juta itu hasil dari 21 surat yang telah mereka bagikan, mulai dari kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha lain di Kota Padang. Kemudian, rencananya ketiga kardus yang berisi surat-surat lainnya itu, juga akan dibagikan ke wilayah luar Kota Padang (masih dalam Sumbar)," kata Rico.
Sebelumnya, muncul ke publik surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bapped-2021 perihal penerbitan profil dan potensi Sumatera Barat. Dalam surat itu, ditandatangani oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansarullah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca SelengkapnyaBerawal dari Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948, PDRI pun didirikan di Sumbar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam proses penyortiran, KPU Sumsel juga menemukan banyak surat rusak dan tak pantas dipakai.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRahmat menilai suara masyarakat Sumbar untuk Capres nomor urut dua Prabowo Subianto telah gembos.
Baca SelengkapnyaTokoh politik sekaligus pejuang Indonesia asal Sumatra Barat ini pernah menjadi gubernur serta menduduki jabatan penting dalam pemerintahan.
Baca Selengkapnya