Merdeka.com - Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan (SL) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Anggota DPR Sukiman, mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya. Hingga kemudian, dengan bukti permulaan yang cukup menetapkan Suherlan sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
KPK memutuskan langsung menahan Suherlan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. KPK menahan Suherlan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C1, Jakarta Selatan.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SL selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 November 2022 sampai 11 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Karyoto.
Suherlan diduga turut serta membantu mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Pengunungan Arfak. Suherlan juga diduga turut kecipratan uang suap pengurusan DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak.
Suherlan diduga menerima sebesar Rp 800 juta bersama-sama dengan mantan pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rifa Surya.
"Rifa Surya dan tersangka SL juga menerima uang terpisah dari yang diterima Sukiman dengan jumlah sekitar Rp 800 juta," kata Karyoto.
Kasus ini bermula ketika Natan Pasomba meminta bantuan Rifa Surya untuk memperlancar mendapatkan alokasi dana DAK APBN-P 2017 Kabupaten Pegunungan Arfak. Rifa kemudian mengenalkan Natan ke Suherlan yang merupakan Tenaga Ahli Sukiman.
Selanjutnya Natan, Rifa, dan Suherlan bertemu dan menyepakati jika DAK APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak cair, maka Rifa, Suherlan, dan Sukiman mendapat jatah 9 persen dari nilai DAK APBN-P 2017.
Dengan bantuan Sukiman, DAK untuk Kabupaten Pengunungan Arfak sebesar Rp 49,9 miliar disetujui oleh Banggar DPR RI. Rifa dan Suherlan kemudian menginformasikan kabar tersebut kepada Natan.
Karena pengurusan pertama berhasil, Natan Pasomba kembali meminta Rifa Surya dan Suherlan serta Sukiman. Natan minta dibantu dan difasilitasi kembali untuk mendapatkan alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan kesepakatan besaran fee masih 9 persen dari nilai dana DAK APBN 2018.
Alhasil, alokasi dana DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan persetujuan Banggar DPR RI sebesar Rp79 miliar. Setelah seluruh permintaan Natan terkabul, Rifa Surya, Suherlan, dan Sukiman mendapatkan fee sesuai yang dijanjikan.
Teknis penyerahan uang dari Natan Pasomba ke Rifa Surya dan Suherlan melalui transfer rekening bank menggunakan rekening PT DIT (Dipantara Inovasi Teknologi) yang kemudian diteruskan penyerahannya ke Sukiman dengan cara tunai dengan total sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar dan USD 22 ribu.
Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Delapan Kades Demak Penyuap Dosen UIN Semarang Ditahan Kejaksaan
Diduga Terlibat Suap Pemilihan Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Jadi Tersangka
KPK Duga Pengacara Lukas Enembe Tahu Banyak Kasus Korupsi Proyek di Papua
Saksi: ACT Hanya Gunakan Rp900 Juta dari Rp2 M Dana Ahli Waris Lion Air
Demi Kepastian Hukum, Wakil Ketua KPK Ingin Kasus Kardus Durian Diekspose
Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe, KPK Periksa 7 Orang Saksi
Advertisement
Jusuf Kalla Tak Bisa Maju Lagi, DMI Gelar Muktamar Ke-8 untuk Regenerasi Tahun Ini
Sekitar 39 Menit yang laluDiduga Stres Kalah Judi, Polisi di Makassar Sayat Leher dan Tusuk Perut Sendiri
Sekitar 49 Menit yang laluHindari Gangguan Mafia Tanah, Wamen ATR Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah di Kalbar
Sekitar 53 Menit yang laluIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Ini Tanggung Jawab Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluKades Banjarnegara Bertato di Sekujur Tubuh Viral, Kemendagri Beberkan Aturannya
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 1 Jam yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 1 Jam yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 1 Jam yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 2 Jam yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 2 Jam yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 2 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Madura United Gagal Catat Clean Sheet Beruntun, Fabio Lefundes Bela Miswar Saputra
Sekitar 29 Menit yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami