Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Permawati Kulle dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Permawati Kulle akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan di Polda Papua atas nama Permawati Kulle, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Selain Permawati Kulle, tim penyidik juga dijadwalkan memeriksa Fredrick Banne dari PT Tabi Bangun Papua dan Yorinda Pirri, Kepala Bagian Customer Service Officer.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie [ray]
Baca juga:
Pimpinan KPK Sebut Hanya Firli Bahuri yang Tahu Janji Dibisikkan ke Lukas Enembe
KPK Terus Kembangkan Kasus Lukas Enembe, Diduga Banyak Pihak Lain Terlibat
KPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Lukas Enembe Tagih Janji Ketua KPK Firli Bahuri
Periksa Lukas Enembe, KPK Dalami Bukti Dokumen Sudah Disita
Advertisement
Demi Modal Judi Slot, Buruh Pabrik Nekat Bobol Warung
Sekitar 29 Menit yang laluLongsor Tutup Jalan Garut-Tasikmalaya Longsor, Lalu Lintas Terganggu
Sekitar 31 Menit yang laluSekretaris Camat di Alor Tega Tiduri Anak Tiri selama 9 Tahun
Sekitar 1 Jam yang laluDMI Kota Semarang Minta Takmir Cegah Ada Politik Praktis di Masjid
Sekitar 1 Jam yang laluIngin Kuasai Truk Tronton Berisi Ratusan Bal Pakaian Impor, Sopir Ngaku Dibegal
Sekitar 2 Jam yang laluKecamatan dan Desa di Banyuwangi Serentak Fasilitasi Pasar Takjil Ramadan
Sekitar 2 Jam yang laluGanjar Setuju Larangan Buka Puasa Bersama: Waspada Menuju Endemi dan Hindari Pamer
Sekitar 2 Jam yang laluAda Mancing Gratis di Semarang Zoo, Bisa Jadi Pilihan Ngabuburit saat Puasa Ramadan
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Adu Jotos, Polisi Berpangkat Bripda Pukul Brimob Senior Karena Hal Sepele
Sekitar 2 Jam yang laluPak Polisi Baik Hati Bantu Sopir Truk di Pinggir Jalan, Aksinya Ramai Dipuji
Sekitar 9 Jam yang laluAgar Tak Ada Lagi Suap Masuk Polisi
Sekitar 11 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 13 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 1 Minggu yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: 6 Laga Tak Pernah Menang, Persebaya Wajib Kalahkan Persikabo
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Dedi Kusnandar Ingin Bawa Persib Raih Kemenangan Perdana di Awal Bulan Ramadan
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami