Kasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Permawati Kulle dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Permawati Kulle akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Pemeriksaan di Polda Papua atas nama Permawati Kulle, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Papua," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Selain Permawati Kulle, tim penyidik juga dijadwalkan memeriksa Fredrick Banne dari PT Tabi Bangun Papua dan Yorinda Pirri, Kepala Bagian Customer Service Officer.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Ali.
Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar. Bahkan, KPK menduga korupsi yang dilakukan Lukas Enembe mencapai Rp1 triliun.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono.
Dalam kasus ini, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya


Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca Selengkapnya


Momen Spesial Tribrata Putra Sambo Foto Bareng Letjen TNI Berdarah Kopassus
Di momen spesial wisudanya, Tribrata putra Ferdy Sambo sempat mengabadikan foto bersama Letjen TNI berdarah Kopassus. Siapakah dia?
Baca Selengkapnya


Ganjar Respons Kebocoran Data KPU: TPN Juga Terus Memantau
KPU diminta segera memperbaiki masalah tersebut. Dampaknya dapat menimbulkan sentimen negatif.
Baca Selengkapnya


Sosok Shai Golden, Presenter Terkenal Israel yang Sering Ancam Warga Palestina
Caci maki dilontarkan netizen Indonesia atas acaman Shai terhadap warga Palestina.
Baca Selengkapnya

FOTO: Momen Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan KPK untuk Kedua Kalinya, Diduga Terima Gratifikasi dan TPPU
Gazalba Saleh tampak mengenakan rompi oranye KPK dengan tangan diborgol. Sementara, kepalanya lebih banyak menunduk.
Baca Selengkapnya

Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Tertunduk Lesu Mantan Bupati Mamberamo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Baca Selengkapnya

KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Terpidana Korupsi Eddy Rumpoko Meninggal Dunia saat Jalani Perawatan di RS Kariadi Semarang, Begini Sosoknya
Selama menjabat sebagai kepala daerah, Eddy berperan besar dalam menumbuhkan pariwisata Kota Batu.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Baca Selengkapnya

Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca Selengkapnya