Kasus suap Kasi Intel Kajati Bengkulu masuki tahap penuntutan
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini melakukan pelimpahan berkas dua tersangka tindak pidana suap terkait pengumpulan bahan dan keterangan di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Provinsi Bengkulu. Rencananya proses hukum penuntutan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dua tersangka yang telah dilimpahkan berkasnya, yaitu Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen di BWS Sumatera VII, dan direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manijuto, Murni Suhardi.
"Terhadap tersangka AAN dan MUS dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Suap terkait hari ini dilakukan pelimpahan tahap 2 dari penyidikan ke penuntutan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (8/8).
Atas pelimpahan tersebut, dua tersangka saat ini tengah dalam perjalanan menuju Bengkulu untuk kemudian ditahan di Rutan Kelas IIA Bengkulu, sebelum menjalani persidangan.
Diketahui sebelumnya, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang terkait tindak pidana korupsi berupa suap, di Bengkulu, Jumat (9/6), dini hari. Satu dari tiga yang ditangkap merupakan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba.
Pemberian suap dilakukan Amin dan Murni kepada Parlin agar Kejaksaan Tinggi tidak menindaklanjuti adanya dugaan korupsi dari proyek di BWS Sumatera VII itu. Sebagai kompensasinya, Parlin dijanjikan mendapat Rp 90 Miliar.
Atas perbuatannya, Amin dan Murni selaku pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Parlin sebagai pihak penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berkas Parlin Purba hingga kini masih dalam proses penyidikan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaJubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaAnies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin Sindir Pencopotan Ketua PWNU Jatim: Pengurus PBNU PNS Saja
Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar menilai pencopotan KH Marzuki Mustamar sebagai Ketua PWNU Jawa Timur merugikan PBNU.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede
Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenhub Ungkap Penyebab Arus Balik Sumatera ke Jawa Masih Landai
Arus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Selengkapnya