Kasus suap impor daging, KPK tetap awasi Kementan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Lembaga antikorupsi itu menyatakan masih mencoba menguak sampai sejauh mana keterlibatan orang-orang dalam lembaga pimpinan Menteri Pertanian, Suswono, itu.
"Kita masih mengembangkan kasus itu. Sejauh mana orang-orang di Kementerian Pertanian terlibat dalam suap pengurusan kuota impor daging sapi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (26/2).
Meski begitu, menurut Johan, KPK belum membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia menyatakan sampai saat ini belum ada penambahan tersangka.
"Tersangkanya masih empat. Kalau misalnya ada data baru, akan kita telusuri," ujar Johan.
Dalam operasi tangkap tangan pada 28 Januari lalu, KPK berhasil menangkap tiga orang yang langsung ditetapkan menjadi tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi. Mereka adalah Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, dan Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran. Sementara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dijemput tim penyidik KPK sehari setelah operasi penangkapan.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tangan AF. Selain itu, perkara suap itu diduga turut melibatkan unsur gratifikasi seks. Hal itu lantaran dalam operasi, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Moestopo bernama Maharani Suciyono ikut ditangkap tim KPK, saat bersama AF di Hotel Le Meridien.
KPK sudah menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap impor daging sapi. Mereka adalah dua Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, Ahmad Fathanah alias Olong Ahmad Fadeli Luran, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Arya dan Juard sebagai pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara Ahmad dan Luthfie diduga melanggar pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka kini sudah ditahan di empat lokasi. Arya dan Juard masing-masing dibui di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan Salemba, Jakarta Pusat. Ahmad Fatanah dijebloskan ke dalam Rutan Klas I Cipinang cabang KPK. Sementara Luthfi sudah mendekam di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya