Kasus Suap dan Gratifikasi, eks Kepala KPP Ambon La Masikamba Segera Disidang
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan eks Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon, La Masikamba dalam kasus dugaan suap pengurangan wajib pajak. Selain La Masikamba, penyidik lembaga antirasuah juga merampungkan berkas pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin.
"Pagi ini dua orang terdakwa telah dibawa dari Jakarta untuk dititipkan di Rutan Ambon sambil menunggu dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Dalam kasus ini, La Masikamba diduga menerima uang suap sebesar Rp 970 juta dan gratifikasi Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Ambon. Awalnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap La Masikamba, tim Satgas KPK menemukan uang Rp 100 juta dan bukti setor bank senilai Rp 550 juta dan Rp 20 juta.
"Kami sangat sayangkan karena dugaan penerimaan juga terjadi dari sejumlah wajib pajak yang lain di sana. Di tengah upaya kita bersama untuk meningkatkan penerimaan negara melalui Pajak, namun sejumlah petugas pajak justru melakukan hal seperti ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba sebagai tersangka suap terkait pengurangan kewajiban pajak pribadi. Selain La Masikamba, KPK juga menjerat Pemeriksa Pajak KKP Ambon Sulimin Ratmin dan wajib pajak bernama Anthony Liando.
La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari Anthony untuk mengurangi nominal wajib pajak dirinya tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sepakat mengurangi kewajiban pajak Anthony dari nilai antara Rp 1,7 sampai Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaLimpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tenaga honorer K2 Pemkot Makassar, Muh Mulkan (54) meninggal dunia sesaat sebelum disumpah sebagai ASN PPPK di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (1/4).
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN
Baca Selengkapnya