Kasus suap Damayanti, KPK periksa staf ahli anggota komisi V DPR
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jailani, staf ahli anggota Komisi V DPR Yasti Mukoagow. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penerimaan gratifikasi proyek Jl Pulau Seram Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang diduga dilakukan Damayanti Wisnu Putranti (DWP) anggota komisi V DPR Fraksi PDIP.
Setibanya di Gedung KPK, Jailani yang mengenakan kemeja batik biru tersebut enggan menjawab pertanyaan awak media.
"Saya enggak bisa ngomong sekarang," kata Jailani sambil bergegas masuk ruang steril KPK, Selasa (23/2).
Menurut Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, pemeriksaan Jailani sebagai saksi untuk tersangka Damayanti.
"Pemeriksaan lanjutan untuk DWP," kata Yuyuk melalui pesan teks, Selasa (23/2).
Jailani yang merupakan saksi kunci diduga mengetahui aliran uang panas yang disebar oleh Abdul Khoir, Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) untuk anggota komisi V DPR guna memuluskan proyek jalan Pulau Seram di Kemenpupera.
Sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sejumlah tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi IX DPR Minta Kemenkes Serius Tangani Kenaikan Kasus DBD
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara mengatakan, kasus DBD saat ini naik lebih tinggi dibandingkan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaPrajurit TNI Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, PDIP Sentil Sikap Diam Prabowo
PDI Perjuangan menyesalkan aksi tindak kekerasan dan penyiksaan prajurit TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR: Pengganti Firli Bahuri di KPK Harus Dipilih Melalui Pansel
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaCatat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca Selengkapnya8 Anggota DPR RI Fraksi PKB Sudah Tanda Tangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024
8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaUpaya Firli Lepas dari Jerat Status Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnya