Kasus Suap Benih Lobster, KPK Dalami Pengumpulan Uang untuk Edhy Prabowo
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Hal ini dilakukan saat penyidik KPK memeriksa Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
"SJT (Suharjito) diperiksa sebagai tersangka, penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/1).
Selain itu, penyidik juga memeriksa tenaga kontrak atau prambukati bernama Mohamad Tabroni sebagai saksi dalam untuk tersangka Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo. KPK mencecar soal penitipan kartu ATM milik Ainul Faqih.
"(Tabroni) dikonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF (Ainul Faqih) kepada saksi yang untuk selanjutnya di berikan kepada tersangka EP," jelasnya.
Adapun ATM tersebut diduga sebagai rekening penampung uang dari pihak eksportir benih lobster. Kartu ATM ini kemudian digunakan untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).
Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.
Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaMahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol
Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaJawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN soal Prabowo Naik Pangkat: Rezim Omon-Omon, Enggak Karu-karuan
Kata dia, pemberian pangkat jenderal kehormatan yang diklaim sebagai apresiasi dari negara kepada menteri tersebut juga tidak tepat.
Baca SelengkapnyaTKN: Pasangan Lain Jago Omon-Omon, Tetapi Kita Tidak akan Membalas
Namun, pihaknya tidak akan membalas kejahatan yang dilakukan lawan politik Prabowo.
Baca Selengkapnya