Kasus suap Bakamla, KPK kembali panggil Politisi PDIP Ali Fahmi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) kembali memanggil kader PDI Perjuangan Ali Fahmi, Senin (31/7). Ali akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan atas kasus suap Bakamla.
Selain Ali, KPK juga memanggil dua saksi yang merupakan PNS Bakamla yakni Wakhid Mamun dan Trinanda Wicaksono.
"Saksi Ali Fahmi hari ini dijadwalkan untuk diperiksa bagi tersangka NH. Selain yang bersangkutan, penyidik juga menjadwalkan dua saksi lain untuk dimintai keterangan dalam kasus suap Bakamla tersebut," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di KPK, Senin (31/7).
Pantauan merdeka.com, hingga pukul 15.00 WIB, Ali Fahmi belum terlihat hadir di gedung antirasuah itu. Sebelumnya, Ali Fahmi beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. Febri menampik bila KPK kesulitan mencari dan mendatangkan Ali dalam persidangan atau untuk pemeriksaan. Majelis hakim telah memerintahkan agar Ali Fahmi ini dihadirkan secara paksa. "Masih dilakukan pencarian," tegas Febri beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, Ali Fahmi diduga berperan sebagai perantara antara Fahmi Darmawansyah selaku Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa dengan pejabat di Bakamla.
Total ada lima orang yang terjerat atas kasus suap proyek senilai Rp 220 Miliar itu, yakni Fahmi Darmawansyah, M Adami Okta dan Hardy Stefanus dari pihak swasta, sedangkan dari pejabat Bakamla ada Eko Susilo Hadi dan Nofel Hasan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK Yakin PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap meyakini, majelis hakim PN Jaksel akan menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Ingatkan KPU: Jangan Main-Main dengan Suara Rakyat
Pernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya