Kasus simulator SIM, Sukotjo ngaku diintimidasi Budi Susanto
Merdeka.com - Tersangka kasus pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri, Sukotjo Sastronegoro Bambang, mengaku diintimidasi oleh Budi Susanto dan anak buahnya.
Intimidasi juga tak hanya dilakukan padanya tapi kepada keluarganya. Menurut pengakuannya teror atau intimidasi yang dialami oleh dirinya dan keluarga tidak hanya sekali namun berkali-kali.
"Ada beberapa kali keluarga dan saya dapatkan. Saya enggak hitung. (Ancaman dilakukan) termasuk oleh Budi termasuk juga orang suruhan Budi," kata Sukotjo di KPK, Jakarta, Senin (28/3).
Menurutnya LPSK telah dipolitisasi oleh 'orang' yang mengintimidasinya dengan tidak melindunginya lagi. Meski diakuinya tidak ada hitam di atas putih atas perlindungan kepadanya.
Sukotjo bahkan menuding LPSK justru melindungi pelaku utama dalam kasus pengadaan alat simulator SIM ini.
"Saat ini kontrak dengan LPSK enggak ada. Kalau mereka LPSK jujur kalau mau perpanjangan, perpanjanganlah enggak usah pakai politik. Mereka (LPSK) melindungi Budi Susanto, Teddy Rismawan pelaku utama. Bagaimana itu kan berpolitik," pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan 4 orang tersangka diantaranya mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo, mantan wakil Kakorlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
Kepada Djoko pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun hukuman Djoko diperberat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis 18 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 32 miliar.
Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan kini Djoko sudah di eksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sementara Didik divonis pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidier 3 bulan kurungan penjara. Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan Tipikor belum inkracht.
Untuk Sukotjo dan Budi masih dalam tahap penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 2(1) dan atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55(1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sama-sama perwira TNI AU, sang suami diketahui berpangkat kapten. Sementara sang istri mengabdi di satuan dengan pangkat Letnan Satu atau Lettu.
Baca SelengkapnyaKisah haru perjalanan istri Kolonel TNI Arm Joko Setiyo dalam mendampingi sangsuami mengarungi bahtera rumah tangga,
Baca SelengkapnyaUsai purna tugasnya di tubuh militer tanah air, Mbah Wo memilih tak berdiam diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Ki Joko Bodo bercerita tentang sisi lain mendiang ayahnya. Ia mengenalnya sebagai sosok yang hangat dan humoris di rumah.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan, tidak boleh ada lagi tindakan intimidasi terhadap pelaku seni yang dilakukan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subiyanto sering menghabiskan waktu di akhir pekannya dengan si cucu dan menyuapinya makan.
Baca SelengkapnyaMereka baru pertama kali akan menggunakan hak pilih dan hak suaranya di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaBerikut sosok teman satu angkatan Panglima TNI sekaligus sebagai lulusan terbaik Akmil.
Baca Selengkapnya