Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus simulator SIM, KPK periksa 3 direktur perusahaan swasta

Kasus simulator SIM, KPK periksa 3 direktur perusahaan swasta Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB). Kali ini, penyidik akan memeriksa tiga direktur perusahaan swasta.

Di antaranya, Direktur PT Multi Mekanika Solution, Tommy Saputra, Direktur PT Sumber Perkasa Jayatama, Kim Kwek Yung, dan Direktur PT Buana Arta Tolindo, Wahyudi Anggoro.

"Iya mereka bertiga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (15/6).

Selain itu, untuk merampungkan berkas perkara SSB lembaga antirasuah juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Manager Marketing PT Dwika Metalinda Sejahtera, Hendarman Bukardi, pemilik toko Sinar Muria, Murtopo alias Aming, dan Agnes Sally Harijanto selaku karyawan PT Ikumura Indotools Center.

"Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama," terang Priharsa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 4 tersangka diantaranya, ‎bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Kepada Djoko, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukuman Djoko diperberat dengan vonis 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim pun menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara Didik yang saat ini masih menyandang status terdakwa divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.‎ Namun, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta

Dulu Bekerja Sebagai Satpam, Pria Ini Kini Sukses Jual Sabun Cair Beromzet Rp50 juta

Seorang mantan karyawan bank swasta di Gresik memutuskan untuk resign dan berjualan sabun di rumahnya, kini sukses raih omzet puluhan juta selama satu bulan.

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil

Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.

Baca Selengkapnya