Kasus Sate Sianida, Pengacara Tolak Kliennya Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana
Merdeka.com - Terdakwa kasus sate sianida, NA membacakan pleidoinya dalam sidang lanjutan di PN Bantul, Senin 29 November 2021. Dalam pleidoinya, NA meminta keringanan hukum atas vonis yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sejumlah alasan disampaikan oleh NA dalam pleidoinya itu. Di antaranya NA merupakan tulang punggung utama keluarganya, keinginan NA untuk berkeluarga hingga tidak ada tujuan untuk mengirim sate sianida ke korban Naba.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa NA juga membacakan pleidoi. Intinya pleidoi ini adalah keberatan NA didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Penasehat hukum NA, Anwar Ary Widodo mengatakan bahwa dakwaan atau tuntutan dari JPU ada kesalahan yaitu tidak ada unsur kesengajaan dari perbuatan NA.
Anwar menerangkan bahwa dakwaan seharusnya bukan dolus eventualis (kesengajaan). Namun seharusnya adalah culpa atau kelalaian.
Anwar pun meminta kepada majelis hakim untuk meringankan dakwaan yang nantinya akan dijatuhkan ke NA.
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU. Kami mohon kepada majelis hukum untuk menjatuhkan vonis dengan Pasal 359 KUHP. Karena kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa bukan kesengajaan," kata Anwar usai persidangan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPotret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesan Tegas Jenderal TNI ke Prajurit Jelang Pemilu 2024
Kasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaPAN Klaim Bagi Susu di CFD Tak Direncanakan: Niatnya Gibran Cuma Mau Olahraga
Namun, antusias masyarakat sangat tinggi hingga rencana awal hanya ingin berkegiatan selama 30 menit menjadi 2,5 jam.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Ratusan ASN Terlibat Pelanggaran Netralitas Pemilu, Mendagri Tito: Proses Hukum ...
Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI dan Kasad Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana
Agus Subiyanto mengungkap rasa bangga-nya menjadi bagian dari keluarga besar Hiu Kencana.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya