Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Saifuddin Ibrahim, Polisi Tunggu Info dari AS dan Ajukan Red Notice ke Interpol

Kasus Saifuddin Ibrahim, Polisi Tunggu Info dari AS dan Ajukan Red Notice ke Interpol Rilis kasus Indra Kenz. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan jika saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polisi lintas negara untuk mencari keberadaan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Diketahui jika keberadaan Saifuddin saat ini disebut-sebut tinggal di Amerika Serikat (AS). Hal itulah yang membuat pihak Polri butuh menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk memburu Saifuddin.

"Iya, karena gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari, pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/ 4).

Selain menunggu kabar, Gatot juga mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih berusaha untuk mengajukan diterbitkannya red notice dari Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis.

"Informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice nya," katanya.

Adapun selain menunggu kabar dari pihak kepolisian di mana Saifuddin berada, kata Gatot, Polri juga masih melengkapi sejumlah data untuk menangkap yang bersangkutan.

"Tapi ini masih ada beberapa data yang harus dilengkapi utk memastikan kepada kepolisian yang kita tunggu itu untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, pada 28 Maret 2022. Diketahui, Saifuddin telah meminta menghapus 300 ayat Alquran.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menduga jika Saifuddin saat ini sedang berada di Amerika Serikat.

"Hasil penyelidikan, SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).

Oleh karena itu, penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga mengajukan red notice kepada Interpol. Hal ini dilakukan apabila Saifuddin tak koperatif atas kasus tersebut.

"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (mengajukan red notice)," ujarnya.

Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan keberadaan Saifuddin.

"Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan akan kami sampaikan nanti," jelasnya.

Atas perbuatannya, Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Gandeng Imigrasi, Polri Tangkap DPO Interpol WN Jepang di Batam

Pengungkapan ini merupakan koordinasi yang baik antara Polri dengan pihak Imigrasi.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit

Pesan Jenderal Intel ke Taruna Akpol: Ikhtiar Hingga Garis Batas lalu Biarkan Doa & Takdir Bertarung di Langit

Jenderal bintang dua Polri berikan pesan kepada taruna-taruni Akademi Kepolisian (Akpol).

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan

Tanggapi Mahfud, Cak Imin: Hilirisasi Tambang Dilakukan Ugal-ugalan

"Salah satu yang memprihatinkan adalah data ESDM itu ada 2.500 tambang ilegal," kata Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN Ingatkan Parpol Pengusung Ganjar dan Anies Gabung Koalisi Ikut Aturan Main Prabowo-Gibran

TKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.

Baca Selengkapnya