Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Robot Trading, Tersangka Bertambah dan Wahyu Kenzo Terancam Dipenjara 20 Tahun

Kasus Robot Trading, Tersangka Bertambah dan Wahyu Kenzo Terancam Dipenjara 20 Tahun Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap polisi. ©2023 Merdeka.com/Instagram @wahyukenzo88

Merdeka.com - Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya terancam hukuman 20 penjara dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru di kasus tersebut, yaitu RE alias Raymond Enovan.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan, namun masih belum bersedia membeberkan secara utuh. Penetapan tersangka baru akan dirilis siang ini.

"Iya (dua tersangka) nanti atau besok dirilis," kata Kombes Pol Budi Hermanto di Kapolresta Malang Kota, Selasa (14/3).

Budi menjelaskan, hari ini polisi memanggil istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida guna menjalani pemeriksaan. Selain itu juga akan memeriksa Desi, penampung dana dalam kasus tersebut.

"Kita melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap istri WK (Wahyu Kenzo), termasuk pemilik rekening atas nama Desi. Hari ini atau besok kita akan melakukan rilis tersangka baru, peran serta termasuk hasil penyidikan hari ini serta rencana tindak lanjut dalam minggu ini," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka baru tersebut berinisial RE. Tersangka selaku marketing robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.

"RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. RE adalah marketing robot trading ATG ini," tegas Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Senin (13/3).

RE sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda dalam kasus ATG.

Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 45A Juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Dan terakhir Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Crazy Rich Asal Surabaya Budi Said Ditetapkan Tersangka Jual-Beli Emas PT Antam, Begini Modusnya

Kuntadi menjelaskan duduk perkara kasus dugaan korupsi jual - beli emas ini berawal.

Baca Selengkapnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'

Kakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.

Baca Selengkapnya
Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Pria Banyuwangi Ajak Para Tetangga Ternak Kambing Perah, Awalnya 10 Ekor Kini Jadi 600 Ekor Auto Kaya Berjemaah

Setiap peternak bisa mengantongi Rp3,75 juta per dua pekan dari hasil menjual susu kambing, belum termasuk keuntungan jika kambing melahirkan

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Nekat Bisnis Ikan Mas Koki, Modal Seadanya Hingga Bisa Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan

Nekat Bisnis Ikan Mas Koki, Modal Seadanya Hingga Bisa Raup Omzet Rp20 Juta per Bulan

Agung yang memiliki modal Rp50.000 membeli 20 ekor ikan mas koki dan membuat kolam di dapur rumah orang tuanya.

Baca Selengkapnya