Kasus rekening jumbo, KPK jerat Budi Gunawan dengan 4 pasal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi dan suap. KPK menyangkakan calon Kepala Polri dengan empat pasal.
"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (12/1).
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mereka sudah menyelidiki laporan rekening jumbo Budi sejak lama. Dia bahkan mengatakan penyidik sudah kasak-kusuk mencari bukti dan berhasil menyimpulkan tindakan pidana Budi.
"KPK tidak main-main dengan penyelidikan ini. Dan ini sudah berlangsung lama," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK menyampaikan status tersangka terhadap Budi Gunawan dalam jumpa pers di KPK.
"Ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan dan telah menemukan 2 alat bukti sehingga cukup untuk dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan persnya di Kantor KPK Jakarta, Selasa (13/1).
KPK telah lama mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan ini. Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Bakal Dapat Peran Penting di Pemerintahan Prabowo, Golkar: Pemikiran Beliau Dibutuhkan Bangsa
Wajar jika Presiden Jokowi akan mendapat peran penting di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca Selengkapnya