Kasus Rasisme Mahasiswa Papua di Surabaya, Berkas Dua Tersangka Sudah di Kejaksaan
Merdeka.com - Polisi rupanya sudah menyerahkan berkas Tri Susanti dan Syaiful Arif, tersangka kasus ujaran kebencian dan hoaks, serta kasus diskriminasi ras saat insiden di asrama mahasiswa Papua Surabaya ke Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut tengah diteliti oleh jaksa.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Maryono mengatakan, polisi melakukan tahap I kasus tersebut sejak Senin (16/9). Ada dua berkas yang dilimpahkan yakni milik tersangka ujaran kebencian dan hoaks Tri Susanti dan Syaiful Arif tersangka diskriminasi ras.
"Betul sudah tahap I sejak 16 September lalu," ungkapnya, Senin (30/9).
Saat ini berkas tersebut masih berstatus P18 alias dalam tahap penelitian oleh jaksa. "(Berkas) masih P18," tegasnya.
Usai melakukan penelitian berkas kedua tersangka ini, jaksa akan memutuskan jika dirasa sudah lengkap. Maka kasus tersebut akan dinyatakan sempurna alias P21 dan dapat segera dilakukan penuntutan. Namun, jika dinyatakan masih ada kekurangan, maka berkas akan dikembalikan pada penyidik alias P19.
Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.
Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Selain Susi, Polda Jatim juga telah menetapkan tersangka lain Syaiful Arif. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan tindak diskriminasi ras. Satu tersangka atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Ia pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008.
Hingga kini total sudah ada tiga tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca SelengkapnyaKawanan Begal yang Tikam Sejoli Mahasiswa Unsri hingga Tewas Terungkap, Begini Ciri-Cirinya
Polisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Arief Sulistyanto, Pensiunan Jenderal Eks Penyidik Kasus Munir yang Jadi Komisaris Baru ASABRI
Arief tercatat 36 tahun berkarier di institusi Bhayangkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaDulu Teman SMA, 2 Sahabat Kini Bertemu lagi Sudah Jadi Taruna Akpol & Bintara Polisi
Jika dulu pernah menimba ilmu dan sama-sama menyandang status siswa SMA, kini terdapat perbedaan status di antara mereka.
Baca SelengkapnyaGarang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi
Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaAsyik Nongkrong di Jembatan Hingga Dini Hari, Sejoli Mahasiswa Disatroni Dibegal & Satu Tewas Ditusuk
Pelaku langsung merampas motor korban sambil menodongkan pistol. Korban coba melawan tapi gagal.
Baca SelengkapnyaSosok Taruna Akpol ini Bukan dari Keluarga Sembarangan, Keturunan Raja & Pamannya Jenderal Bintang 3 Polri
Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) ini ternyata punya keluarga bukan orang sembarangan.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca Selengkapnya