Kasus PON Riau, KPK kembali periksa Sesmenpora
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Yuli Mumpuni Widarso. Dia kembali dipanggil KPK untuk tersangka Rusli Zainal.
Yuli yang mengenakan blus hijau tiba di gedung KPK pukul 09.15 WIB. "Pemeriksaan lanjutan. Buat tersangka RZ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (26/3).
KPK sudah menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), sebagai tersangka kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2012 di Riau, pada awal Februari lalu. Tidak tanggung-tanggung, KPK mengeluarkan tiga Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) buat Rusli.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup di dua kasus dan tiga delik yang menjerat Rusli. Kasus pertama, yakni dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Atas hal itu, KPK menjerat Rusli sebagai penyelenggara negara dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik kedua soal kasus pembahasan Perda Nomor 5 Tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya, yakni terpidana Faisal Aswan dan M Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu. Atas perbuatannya, politikus Golkar itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau pasal 5 ayat 2, dan/atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Tahun No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sprindik terakhir, yakni soal keterlibatan Rusli dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
Atas delik ketiga itu, Rusli diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 21 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terkait perkara itu, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto, serta ruang kerja anggota Komisi X DPR Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakkir, di Gedung DPR-MPR, Senayan, Jakarta Pusat. Penyidik juga sempat menggeledah rumah milik Rusli di Jalan Pulau Panjang, Kembangan, Jakarta Barat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaPolisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Kejiwaan Siswa SMK yang Bunuh Satu Keluarga dengan Sadis di Kaltim
“Iya rencana kita periksa kejiwaanya,” kata Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Supriyanto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
Sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaPolisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaWarga Rohul yang Mudik Diimbau Titip Kunci Rumah dan Kendaraan ke Kantor Polisi Terdekat
Imbauan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya