Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penipuan, Polisi Ciduk Bos Pengembang Perumahan Cibinong Lakeside

Kasus Penipuan, Polisi Ciduk Bos Pengembang Perumahan Cibinong Lakeside ilustrasi borgol. sxc.hu

Merdeka.com - Polres Bogor mengungkap kasus penipuan jual beli properti Perumahan Cibinong Lakeside, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Bos perumahan berinisial AD (43) ditetapkan sebagai tersangka, karena telah merugikan korban hingga Rp435 juta.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menjelaskan, sekitar Maret 2017, korban Budi Hermawan melaporkan bahwa dirinya telah ditipu saat hendak membeli properti di Perumahan Cibinong Lakeside senilai Rp1,65 miliar.

"Korban ini melihat Perumahan Cibinong Lakeside. Kemudian, korban tertarik untuk bisa memiliki salah satu unit di perumahan tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Kamis (15/4).

Korban kemudian mendatangi kantor pemasaran dari perumahan besutan PT Cirendeu Prima Properti. Setelah itu, terjadi kesepakatan antara korban dan pengembang untuk membeli kavling dengan luasan 120-150 meter persegi.

"Deal harga Rp1,8 miliar dengan luasan 120-150 meter persegi. Pihak pengembang kemudian memberikan diskon harga menjadi Rp1,65 miliar dan sepakat untuk dibuatkan surat pemesanan rumah pada 31 Maret 2017," kata Harun.

Setelah itu, terjadi kesepakatan mengenai jumlah nominal dan tata cara pembayaran. "Sudah ada kesepakatan dan korban transfer sebanyak delapan transaksi sampai bulan 5 Juli 2018. Pada saat itu korban melihat perumahan tersebut, ketika ditanyakan kavling yang diangsur korban ini diketahui kavling ini dijual kembali. Kemudian korban datang ke marketing mencari kebenarannya," jelasnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, ketika mendapati sempat tertipu sehingga korban merasa dirugikan dan ada kesepakatan akan dibayar oleh developer namun sampai saat ini belum ada kejelasan, sehingga pada 29 Mei korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan, penyidikan dan penangkapan pelaku bernama AD ini dia seorang direktur dari PT Cirendeu Prima Property (CPP) sekaligus pengembang Cibinong Lakeside," tambahnya

Pelaku dijerat Pasal 62 jo pasal 8, jo pasal 18 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan juga denda maksimal Rp2 miliar.

"Untuk jumlah unit ada satu dari satu orang dan kami akan mengembangkan lagi. Total kerugian ada 8 angsuran, Rp435 juta selama delapan kali angsuran," tuturnya.

Ketika ditanyai kasus tersebut ia mengungkapkan, memang perkara dilaporkan 2019 dan melakukan penyelidikan dan baru kemarin dilakukan penangkapan tahun 2021.

"Dia seorang direktur sekaligus developer. Jadi marketing yang menjual, hanya direktur selaku pengembang proyek yang bertanggungjawab sepenuhnya," jelas Harun.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Bukan Hanya di Jalan Raya, Baliho Caleg di Cirebon Marak Ditemukan di Area Kuburan

Alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan melanggar aturan.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Terlibat Pembunuhan Berencana, Caleg ini Terancam Hukuman Mati

Jasad korban ditemukan terbungkus selimut oleh seorang pesepeda pada Minggu (25/2) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan di Pabrik Semen Padang Indarung V, Begini Kondisi Korban

Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Terungkap, Kepala Desa di Cianjur Jadi Dalang Pembakaran Mobil Caleg PKB

Kepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Kombes Polri Datangi Penjual Ikan Keliling di Pinggir Jalan, Sampai Menangis Lihat Polisi Sujud di Kakinya

Momen Kombes Polri menangis terharu melihat salah satu siswa polisi di SPN sujud kepada seorang pedagang ikan keliling.

Baca Selengkapnya
Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan

Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh

Baca Selengkapnya