Kasus Penipuan Investasi, CEO Jouska Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Merdeka.com - CEO PT Jouska Financial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra divonis enam setengah tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Vonis itu diberikan setelah hakim menilai Aakar Abyasa dan Tias Nugraha terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Hakim menyatakan apabila denda tersebut tidak dibayar hukuman keduanya akan ditambah selama dua bulan penjara.
Aakar dan Tias terbukti bersalah melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," ujar hakim.
Tersangka Sejak 2021
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan dikenai denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini CEO Jouska terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Gelar perkara ditetapkannya Aakar sebagai tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Kemudian, sejak Maret 2022 CEO Jouska sudah ditahan Bareskrim Polri.
Dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8), jaksa menjerat Jouska bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra. Amarta Investa merupakan salah satu anak perusahaan dari Jouska. Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah nasabah yang menjadi korban sebanyak 35 orang. Total kerugian yang dialami korban berkisar Rp14,7 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi tuntutan jaksa.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Keras Hasbi Hasan Usai Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara: Satu Kata, Zalim
Hasbi Hasan tak terima dituntut 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaUsut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaAhli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim
Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.
Baca SelengkapnyaIbu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.
Baca Selengkapnya