Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana selama 3 tahun penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar atas perkara dugaan penggelapan dana bantuan sosial korban pesawat Lion Air Boeing 737, JT 610.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Ketua saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Meski, Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Periode 2019-2022 tetap diyakini secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan empat tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ibnu Khajar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer," ujarnya.
Vonis lebih ringan dari tuntutan itu, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Karena dianggap terbukti atas tindakan penggelapan dengan maksud menyelewengkan dana bantuan.
Adapun vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim sebagaimana mempertimbangkan hal-hal memberatkan yakni, perkataan Ibnu Khajar dianggap telah salahgunakan dana sosial Boeing, BCIF.
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat luas khususnya penerima manfaat dan ahli waris korban pesawat Boeing," jelasnya.
Sementara pertimbangan hal meringankan, dalam persidangan Ibnu Khajar telah mengakui perbuatannya. Serta memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU telah menuntut empat tahun penjara terhadap Ibnu Khajar karena diyakini telah melakukan penggelapan dana Rp117 miliar donasi yang diberikan Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ibnu Khajar selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam tuntutannya.
Tuntutan itu, dimintakan JPU akibat penggelapan dana bantuan Boeing Community Investment Fund (BCIF) sebesar USD25.000.000 yang dilakukan oleh para terdakwa.
"Bahwa Terdakwa Drs. Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukannya," kata JPU.
Advertisement
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Terdakwa Ahyudin bersama Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain, didakwa menyelewengkan dana sebesar Rp117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF).
Dana itu didapat dari hasil total proyek 68 ahli waris yang berhasil diterima ACT. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.
"Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp 138.546.388.500,- dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp 20.563.857.503," katanya.
Perbuatan itu dilakukan para terdakwa setidak-tidaknya dalam kurun Tahun 2021 sampai Tahun 2022, bertempat di Menara 165 Lantai 22, Jalan TB Simatupang, Kavling I, Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
"Atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan," katanya.
Cara licik itu dilakukan dengan meminta, pihak keluarga korban agar menyetujui agar ACT dapat mengelola dana sosial/BCIF sebesar USD144.500. ACT rencananya menggunakan dana itu untuk pembangunan fasilitas sosial.
"Dengan sengaja dan Melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tambah dia.
Namun dana Rp117.982.530.997 digunakan ACT diluar dari peruntukannya untuk kegiatan di luar perjanjian Boeing. Yakni adalah tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris korban Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak perusahaan Boeing sendiri.
Baca juga:
Jaksa Belum Rampung Susun Tuntutan, Sidang Eks Ketua Dewan Pembina ACT Ditunda
Mantan Presiden ACT Minta Maaf ke Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air dan Boeing
JPU Susun Surat Dakwaan, Eks Ketua Dewan Pembina ACT Segera Disidang
Tiga Mantan Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Petinggi ACT Ibnu Khajar-Hariyana Hermain
Keluar dari NasDem, Zulfan Lindan: Sekarang Lebih Nyaman Sampaikan Kritik
Sekitar 24 Menit yang laluSeorang Warga di Keerom Papua Serahkan 28 Amunisi ke TNI
Sekitar 26 Menit yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 41 Menit yang laluJasad Tukang Ojek Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Timika, Dimakamkan ke Sulsel
Sekitar 49 Menit yang laluBMKG: Waspada Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-24 Maret
Sekitar 59 Menit yang laluHadiri HELP Special Event di New York, Menteri Basuki Bagi Pengalaman Atasi Bencana
Sekitar 1 Jam yang laluPernah Bilang Anies Baswedan Antitesis Jokowi, Zulfan Lindan Mundur dari NasDem
Sekitar 1 Jam yang laluDirikan Tenda di Pantai Bali saat Nyepi, Sepasang Bule Polandia Diamankan Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluKPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Sekitar 1 Jam yang laluArtis Ardhito Pramono Bikin Keributan di Malang, Ini Penjelasan Pihak Kafe
Sekitar 1 Jam yang lalu2 WN India Curi Gelang Mutiara dan 2 Boneka di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 1 Jam yang laluKeluh Kesah Pengemudi soal Strobo Polisi Terlalu Silau Dibarengi Sirine Melengking
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Kapolri Koreksi Pengawalan Pakai Strobo & Sirine "Suaranya Bising Mengganggu!"
Sekitar 1 Jam yang laluMomen 2 Jenderal Polisi Latihan Menembak Bareng, Dua-duanya Angkatan Kapolri di Akpol
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Pukul Seniornya Gara-Gara Antrean ATM, Ini Penjelasan Polda Sumut
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 3 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 6 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Ramadan Datang, Aidil Sharin Pastikan Aktivitas Persikabo 1973 Berjalan Normal
Sekitar 2 Jam yang laluBRI Liga 1: Arema FC Hadapi Borneo FC Modal Kekompakan Tim
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami