Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Kepala Rutan Bareskrim Diperiksa Propam Polri
Merdeka.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri, memeriksa kepala rumah tahanan negara (Rutan) Bareskrim dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, Selasa (21/9). Total ada tujuh anggota Polri yang diperiksa hari ini, di antaranya kepala rutan dan petugas penjaga tahanan Rutan Bareskrim Polri.
"Hari ini Divisi Propam Polri telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap anggota Polri dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece," kata Kepala Div Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap kepala rutan dan enam petugas penjaga tahanan itu meliputi penyelidikan awal, penyidikan, dan penyusunan resume untuk gelar perkara.
Pemeriksaan bagi anggota Polri itu, kata Sambo, berdasarkan PP Nomor 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.
Selain tujuh anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang tahanan berinisial H alias C, sebagai saksi.
H alias C merupakan tahanan sipil, pemeriksaan sebagai saksi terkait pelanggaran etik dan profesi yang diduga dilakukan anggota Polri, pada saat terjadi saat penganiayaan terjadi.
Salain itu, kata Sambo, Div Propam Polri juga berencana memeriksa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, namun pemeriksaan tersebut masih menunggu izin dari Mahkamah Agung.
"Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen NB karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung," kata Sambo.
Izin tersebut terkait dengan status Irjen Pol Napoelon Bonaparte sebagai tahanan perkara suap dan penghapusan "red notice" Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Nanti akan dilaksanakan gelar perkara di Biro Provos untuk menentukan siapa saja yang lalai dalam kejadian tersebut," kata Sambo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaPesan Kapolri ke Pemudik: Jaga Keselamatan Guna Cegah Kecelakaan
Kapolri menyempatkan untuk mengecek fasilitas yang ada di pos terpadu dan pos pelayanan.
Baca SelengkapnyaSukseskan Pemilu 2024, Polres Rohul Pastikan Hak Pilih Tahanan Terpenuhi
Tahanan belum memiliki KTP akan dilakukan perekaman yang bekerja sama dengan Dukcapil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPolri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnya2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaTerungkap Penyebab Rentetan Kontak Tembak KKB dengan TNI Polri di Intan Jaya Papua
Tercatat sejak 19-23 Januari 2024, teror KKB menyebabkan satu anggota Polri meninggal dunia, 4 KKB meninggal dunia, dan 3 KKB luka tembak.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
TNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca Selengkapnya