Kasus pencemaran nama baik, Musni Umar siap ditahan
Merdeka.com - Musni Umar, mantan Ketua Komite Sekolah SMU 70 Jakarta kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik karena tulisan di blognya. Musni menjalani pemeriksaan kedua dengan status tersangka.
Musni masuk ke ruang penyidikan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.50 WIB, Kamis (5/7). "Ini kedua kalinya, saya dipanggil sebagai tersangka, karena saya menulis dari blog," kata Musni sebelum menjalani pemeriksaan.
Dia menduga, pihak pelapor dalam hal ini Ricky Agusyadi didukung oleh mantan Kepsek SMA 70 Pernon Akbar.
"Dia (Pernon Akbar) itu tidak ada kerjanya. Karena tawuran masih terjadi. Bullying masih terjadi. jadi apa kerjanya. ngapain kita bayar kalau tidak ada kerjanya. Dia sempat datang ke saya untuk negosiasi. Dia sempat bicara: 'Sebelumnya itu, tunjangan saya Rp 35 juta kok diturunkan jadi Rp 20 juta'. tapi saya diam saja," tutur Musni yang juga dosen di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
"Di sekolah itu ada yang tidak benar. Saya hanya ingin benahi, Saya tidak dapat apa-apa. Kemungkinan ditahan ada, dan saya siap," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah".
Laporan dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah baru yakni Ricky Agusyadi. Di dalam tulisannya, Musni banyak menceritakan persoalan komite sekolah dengan Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta. Sebelum Musni menjabat, komite sekolah sebelumnya tidak dapat memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan komite sekolah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Polri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.
Baca SelengkapnyaKasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat
Baca SelengkapnyaDiperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaMudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnya