Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Diusut Polisi, Ditangani Polda Jabar

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Diusut Polisi, Ditangani Polda Jabar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. ©2021 Merdeka.com/antara

Merdeka.com - Polri memastikan kasus dugaan kekerasan seksual dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN tetap dilanjutkan. Kasus tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dan akan kembali dilakukan gelar perkara oleh Polda Jawa Barat.

"Rekomendasi rapat tadi (kemarin) sudah diputuskan demikian. Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali kasus tersebut," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (22/11).

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD memastikan penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual dialami seorang pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) berinisial NDN tetap dilanjutkan. Pengusutan tetap dilanjutkan sehingga Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut yang dikeluarkan polisi dibatalkan.

SP3 Dibatalkan

Mahfud MD mengatakan, keputusan membatalkan SP3 perkara dugaan kekerasan tersebut setelah melakukan rapat gabungan dengan pimpinan LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kemenkop UKM dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Rapat dilakukan di kantor Kemenko Polhukam pada Senin (21/11) kemarin.

"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kemenkop UKM yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3-nya," kata Mahfud dalam video diunggah di Intagramnya @mohmahfudmd, dikutip Selasa (22/11).

Mahfud mengatakan, pembatalan SP3 perkara tersebut membuat proses hukum terhadap empat tersangka dilanjutkan. "Oleh sebab itu kepada empat tersangka dan tiga saksi yaitu N, kemudian MF, WH, ZTA kemudian saksinya yang juga dianggap terlibat A, T dan H itu supaya terus diproses ke pengadilan," ujar dia.

Alasan SP3 Berdasarkan Laporan Dicabut Tak Benar Secara Hukum

Menurut Mahfud, alasan SP3 karena laporan perkara dicabut secara hukum tidak benar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, di dalam hukum laporan itu tidak bisa dicabut kecuali pengaduan.

"Tapi kalau cukup bukti meskipun yang melapor menyatakan dicabut maka perkara harus diteruskan beda dengan pengaduan yang itu berdasarkan nilai keaduan. Kalau pengaduan begitu yang mengadu mencabut maka perkara menjadi ditutup," tegas Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan, alasan SP3 kasus berdasarkan restorative justice dalam perkara pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tersebut tidak benar. Sebab upaya perdamaian antara pihak-pihak terlibat dalam perkara tersebut dibantah keluarga korban.

"Selain dibantah oleh korban dan keuarga korban dan juga dibantah bahwa mereka telah memberi kuasa kepada seseorang untuk mencabut laporan itu pun tidak sah maka restorative justice itu hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu yang sifatnya ringan. Misalnya nilai keaduan," kata Mahfud.

Selain keluarga korban membantah adanya perdamaian, menurut Mahfud, perkara tersebut termasuk kejahatan serius sehingga pengusutannya tak bisa dihentikan berdasarkan restorative justice.

"Kalau kejahatan yang serius yang ancamannya misalnya empat tahun lebih atau lima tahun lebih itu tidak ada restorative justice. Korupsi, pencurian, pembunuhan, perampokan itu tidak ada restorative justice itu harus terus dibawa ke pengadilan karena ini banyak yang salah kaprah ada orang ketangkap korupsi lalu minta restorative justice tidak ada restorative justice di dalam kejahatan," kata dia.

Mahfud mengatakan, aturan penghentian penyidikan kasus berdasarkan retorative justice itu tak bisa sembarang dilakukan. Pedoman terkait hal itu ada di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung maupun Polri.

"Sudah ada pedomannya restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya itu enggak bisa," tutup dia.

Dua PNS Kemenkop UKM Pelaku Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bakal menindak kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementeriannya pada 2019 silam. Kementerian Koperasi dan UKM tengah berkonsultasi dengan badan kepegawaian negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi penerapan sanksi hukum kepada dua PNS pelaku kekerasan seksual tersebut.

"Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat tapi belum sempat ke tingkat pemberhentian," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim di kantor KemenKopUKM, Jakarta, Jumat (28/10), dikutip Antara.

Hal ini dilakukan menyusul adanya upaya praperadilan yang diajukan pihak keluarga korban ke LBH APIK dan Ombudsman terhadap kasus yang telah dihentikan penyidikan (SP3) pada 2020.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan M. Riza Damanik yang juga anggota tim independen menyampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengumumkan telah membentuk tim independen untuk menuntaskan kasus dengan korban pegawai honorer ini. Tim independen juga akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.

"Prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujar Riza.

Kemenkop UKM Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Kekerasan Seksual

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) membentuk Tim Independen mengusut kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan kementerian pada 2019 silam. Tim ini melibatkan 3 pihak, yakni Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Aktivis Perempuan.

"Untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh KemenKopUKM bergerak cepat membentuk Tim Independen sebagai upaya penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan KemenKopUKM," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/10).

Teten mengatakan, Tim Independen yang baru dibentuk ini memiliki dua tugas utama. Pertama, mencari fakta dan memberikan rekomendasi penyelesaian kasus kekerasan seksual maksimal 1 bulan.

"Tugas lainnya adalah merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal penanganan tindak pidana seksual KemenKopUKM selama jangka waktu tiga bulan. Kita ingin momentum ini dijadikan untuk pembenahan internal," katanya.

Dia menilai, audiensi bersama aktivis perempuan itu menjadi pertemuan yang sangat produktif untuk mencari solusi penanganan kasus kekerasan seksual. "Karena KemenKopUKM tidak mentolerir praktik tindak kekerasan seksual. Kalau saat ini dianggap masih belum memenuhi azas keadilan segera kami tindak lanjuti," jelasnya.

Tak sampai di situ, Kemenkop UKM siap memberikan data pendukung dan berkoordinasi intensif dengan tim independen. Sehingga perlindungan keluarga korban di kementerian dipastikan terjamin dan tidak ada intimidasi apapun.

"Penyelesaiannya di Tim Independen jadi bukan lagi dari internal KemenKopUKM. Kami akan menggunakan momentum ini untuk pembenahan internal kementerian, supaya kami memiliki SOP untuk menangani tindak kekerasan seksual," ucapnya.

Aktivis Perempuan Ririn Sefsani menekankan, tahapan hukum akan terus dilakukan sehingga para pelaku mendapatkan hukum yang setimpal. Di sisi laim, korban harus mendapat perlindungan dan keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

"Kami menyambut baik MenKopUKM responsif setelah aduan kami. Berita baik lagi, KemenKopUKM membuat langkah cepat penyelesaian kasus dengan membentuk tim independen. Jika ini sesuai dengan waktu yang diberikan dan memiliki hasil yang baik, KemenKopUKM ini akan menjadi role model penanganan kekerasan seksual," ucapnya.

Ririn menambahkan, adanya Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah disahkan menjadi payung hukum yang baik, sehingga hak korban mendapatkan jaminan perlindungan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan LPSK dan pihak kepolisian dalam penyelesaian kasus. Sanksi yang ada saat ini belum memenuhi etik dan ini menjadi tugas tim untuk melengkapi dokumen dan berikan sanksi sesuai kejahatan pelaku," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) telah bergerak cepat dengan langsung memanggil terhadap 2 pelaku dugaan tindak asusila yang berstatus ASN. Kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.

"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job (pemberhentian pekerjaan) pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 (analis) menjadi kelas jabatan 3 (pengemudi) bagi Sdr. WH dan ZP," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesmenKopUKM) Arif Rahman Hakim, dalam konferensi pers, Senin (24/10).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan 'Permainan' IUP oleh JATAM, Begini Respons Menteri Bahlil

Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.

Baca Selengkapnya
Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Bukan Lulusan Akpol, Eks Bintara Polwan ini Pegang Komando jadi Kapolres

Berikut sosok eks bintara Polwan yang bukan lulusan Akpol namun berhasil pegang komando jadi Kapolres.

Baca Selengkapnya
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

Polisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi

IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya