Kasus pembunuhan pengusaha softgun, status tersangka Raja dibatalkan
Merdeka.com - Gugatan praperadilan yang dimohonkan Siwaji Raja alias Raja, salah seorang tersangka pembunuhan berencana terhadap pengusaha softgun, Indra Gunawan alias Kuna, dikabulkan hakim. Penetapan status tersangka dan penangkapan terhadap pengusaha tambang itu dinyatakan tidak sah.
Putusan yang menggugurkan status tersangka Siwaji Raja ini disampaikan hakim tunggal Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/3).
"Menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Menyatakan penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan terhadap pemohon tidak sah dan tidak mengikat," ucap Erintuah.
Surat perintah penyidikan serta surat penetapan tersangka dan surat penahanan Siwaji Raja lantas dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Termohon dalam hal ini Polrestabes Medan, diperintahkan mengeluarkan Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut dari rumah tahanan negara.
Polrestabes Medan juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti kerugian materi kepada Siwaji Raja sebesar Rp 1 juta. Nilai uang pengganti kerugian ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan kuasa hukum Siwaji Raja, yaitu sebesar Rp 1 miliar. Hakim beralasan mempertimbangkan putusannya mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Selain itu, pihak Polrestabes Medan juga diperintahkan untuk membersihkan nama baik pemohon dalam bentuk pengumuman di media cetak nasional dan media elektronik nasional. Sebelumnya, pihak Siwaji Raja memohon agar Polrestabes Medan diperintahkan membuat permohonan maaf di 3 media cetak dan 3 media elektronik nasional.
"Juga karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, hakim hanya meminta agar pihak termohon merehabilitasi nama pemohon di satu media cetak nasional dan satu media elektronik nasional," jelas Erintuah.
Seusai persidangan, Erintuah yang juga Humas PN Medan, saat dikonfirmasi mengaku menerima permohonan Siwaji Raja lantaran saksi yang dihadirkan pihak Polrestabes Medan bukan saksi yang melihat langsung peristiwa yang menghubungkan pemohon dengan pembunuhan itu. Selain itu, kematian Rawindra alias Rawi, tersangka yang disebut mendapat perintah Siwaji Raja, juga melemahkan pembuktian penyidik.
"Saksi itu yang harus melihat dan mengalami, namun saksi yang dihadirkan termohon hanya saksi yang mendengarkan. Dia hanya mendengar Raja pernah mengancam Kuna. Ini kan tidak cukup bukti. Kemudian saksi polisi juga mengatakan adanya pengakuan dari Rawi yang dibayar Raja. Tapi kenapa si Rawi ditembak, dia ini kan kuncinya, kenapa harus dihilangkan? Berarti polisi teledor," ungkapnya.
Sementara, Iptu Rismanto yang mewakili pihak Polrestabes Medan tak banyak berkomentar terkait putusan hakim. "Prinsipnya kita taat hukum, kita akan konsultasikan dulu ke pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya, Siwaji Raja mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polrestabes Medan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna. Pengusaha softgun ini tewas setelah ditembak di depan tokonya di Jalan Ahmad Yani, Kesawan, Medan, Rabu (18/1) pagi.
Polisi awalnya menangkap 7 tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Dua di antaranya, yakni tersangka eksekutor, Putra, dan orang yang disebut memberinya perintah, Rawindra alias Rawi, tewas ditembak polisi.
Tak berhenti di sana, penyidik Polresta Medan juga menetapkan Siwaji Raja disebut sebagai tersangka yang mengorder pembunuhan itu kepada Rawi. Dia diamankan di Jambi, Minggu (22/1) sore.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca Selengkapnya