Kasus Pemalsuan Ijazah Mantan Pelawak Qomar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Merdeka.com - Polres Brebes melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan ijazah dengan tersangka mantan pelawak, Nurul Qomar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Rabu (26/6).
"Kita sudah limpahkan tahap ke 2 untuk dilakukan penuntutan. Jadi tanggung jawab terhadap tersangka, dan barang bukti sudah beralih dari Polri ke Kejaksaan," kata Kaur Bins Op Reskrim Polres Brebes, Iptu Triyanto.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu menjalani pemeriksaan kesehatan. "Hasilnya Qomar harus menjalani perawatan karena darah tinggi dan asma," jelasnya.
Qomar sendiri terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah. Polisi menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. Kasus Komar dilaporkan oleh Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) terkait dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 saat mencalonkan diri sebagai rektor pada 2017.
Kemarin (25/6), Qomar dibebaskan dari tahanan atas permintaan dari kuasa hukum agar tersangka tidak ditahan. Alasannya, yang bersangkutan memiliki penyakit asma dan darah tinggi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaPesan Menyentuh Jenderal Bintang Dua ke Warga Riau yang Mudik Lebaran: Jika Ngantuk Istirahat, Jangan Dipaksakan
Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaPelaku Pembakaran Ponpes Darul Istiqamah Diringkus Polisi, Satu Masih Buron
BS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaCara Kombes Jeki Wujudkan Pemilu Damai dengan Ajak LAMR Pekanbaru Diskusi
Rombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaRelawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaTawuran Antar Geng di Jaktim Sebabkan 1 Orang Tewas, Polisi Berhasil Tangkap Empat Pelaku
Pelaku berasal dari geng remaja bernama Geng Bhirues atau Biang Rusuh dan Kampung Sumur Bersatu
Baca Selengkapnya