Kasus Pelecehan di Luwu Timur, LPSK Dorong Polri Fasilitasi Forensik Profesional
Merdeka.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mendorong kepolisian memfasilitasi pemeriksaan forensik yang netral dan profesional dalam mengatasi kasus dugaan pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
”Kami menemukan kesan ibu korban ragu terhadap hasil pemeriksaan visum et repertum dan visum et repertum psychiatricum yang telah dilakukan kepada korban sebanyak tiga kali, mulai dari pemeriksaan di Puskesmas Malili, hingga RS Bhayangkara Polda Makassar, Sulawesi Selatan,” katanya di Jakarta, Rabu (13/10).
Keraguan tersebut, menurut dia, salah satu pangkal persoalan dalam kasus dugaan pencabulan yang dialami oleh tiga anak di Luwu Timur. Persoalan tersebut berakhir dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SKP2) pada 10 Desember 2019.
Oleh karena itu, sebagai langkah penyelesaian, Edwin meminta kepolisian, dalam hal ini Bareskrim, untuk memfasilitasi pemeriksaan forensik yang dinilai netral.
Dia berpandangan, kepolisian dapat menawarkan pihak korban untuk memilih ahli forensik yang mereka nilai netral dan profesional. Pemeriksaan yang dilakukan berupa visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, dan psikologi forensik.
“Yang perlu menjadi perhatian semua pihak, termasuk pihak korban, adalah semua pihak harus menganggap hasil pemeriksaan independen itu sebagai hasil yang final dan diterima semua pihak secara fair,” terangnya.
Pemeriksaan semacam ini, Edwin mengaku, pernah dirinya lakoni saat bertugas mengusut penyebab kematian Pendeta Yeremia di Intan Jaya, Papua, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga menolak pemeriksaan jika dilakukan polisi dan lebih memilih ahli forensik lain yang dianggap netral.
“Pada saat itu polisi mengabulkan permintaan keluarga,” ungkapnya.
Dia menyatakan, LPSK telah mengikuti kasus ini sejak 2019 lalu. Secara runut, ia menyampaikan LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari korban pada 27 Januari 2020.
LPSK memberikan respon dengan menurunkan tim investigasi ke Sulawesi Selatan tepat dua hari setelah LPSK menerima permohonan dari korban, yakni 29 januari 2020.
”Kami langsung menemui korban, ibu korban, berkoordinasi dengan penyidik di Polres Luwu Timur, dan menemui kuasa hukum korban di Kantor LBH Makassar, dan berkomunikasi dengan psikolog yang sempat lakukan asesmen psikologis kepada ketiga anak tersebut,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya, LPSK secara mandiri melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban dan ibu korban pada 19 Februari 2020 di Makassar.
Alasan pemeriksaan di Makassar atas permintaan ibu kakak-beradik yang kurang percaya dengan pemeriksaan psikologi di Luwu Timur.
Merujuk hasil pemeriksaan tersebut, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan pada 13 April 2020 berupa Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) dan pemberian bantuan psikologis.
Ia mengatakan bahwa, ketika itu, LPSK tetap bersikukuh memberikan perlindungan kepada korban meskipun penyelidikannya telah dihentikan.
”Melalui program PHP, LPSK terus memonitor perkembangan kasus dengan terus berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, melakukan audiensi dengan Kapolda Sulawesi Selatan, serta telah bertemu dengan wakil gubernur,” tutup Edwin.
Saat ini, lanjut dia, LPSK telah mendapatkan permohonan perlindungan kembali dari ibu dan tiga anak itu. Dasar permohonan ini akan ditindaklanjuti LPSK dengan berkoordinasi bersama Bareskrim Kepolisian Indonesia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tunggu Hasil Labfor Forensik Pastikan Motif Satu keluarga Lompat dari Apartemen di Jakut
Penyidik Polres Metro Jakut belum menyimpulkan penyebab satu keluarga melakukan aksi bunuh diri.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud Dorong KPU Diaudit Digital Forensik oleh Lembaga Independen Terkait Sirekap
Jika lembaga yang mengaudit Sirekap bukan berasal dari lembaga independen akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaDua Pekerja Tewas di Lubang Pengolahan Limbah Gedung di Bekasi, Polisi Selidiki Manajemen K3 Perusahaan
Dugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaKronologi Santri di Jambi Tewas Penuh Luka: Telepon Ibu Mau Kasih Kejutan, 2 Jam Kemudian Meninggal
Saat dilakukan autopsi yang dilakukan oleh dokter ahli forensik Bhayangkara Jambi, Dokter Erni Situmorang, ternyata ditemukan sejumlah luka di tubuh AH.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari
Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.
Baca Selengkapnya