Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu Wawali Semarang Hevearita G Rahayu Dihentikan
Merdeka.com - Penanganan kasus pelanggaran pidana pemilu yang menimpa Wakil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu dihentikan oleh tim Gakkumdu. Penghentian karena terdapat perbedaan pendapat antara tim anggota Gakumdu dari unsur tim Bawaslu Kota Semarang, Polisi dan Kejaksaan.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Laksono mengatakan, hasil keputusan timnya yang menemukan unsur pelanggaran pidana pemilu pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Karena apa yang disampaikan Wakil Wali Kota Semarang merupakan suatu tindakan verbal yang mengungkapkan sebuah harapan atau keinginan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu sebagaimana laporan dari pelapor," kata Oky Pitoyo Leksono, Jumat (5/4).
Dia menyebut dalam proses penyelidikan keterangan beberapa saksi ahli sudah diminta. Dari hasil telah memenuhi syarat formil dan materiil. Keterangan ahli bahasa merupakan hal yang sangat penting untuk proses tindaklanjut ke tahapan penyidikan kepolisian.
"Hasilnya ditepis dari unsur kepolisian. Bahwa saksi ahli bahasa belum sempurna dalam melakukan translate, dimana ahli bahasa hanya mengartikan sepotong-potong dan fakta hukum yang masih sumir," jelasnya.
Sementara tim dari Kejaksaan Supinto mengaku kegiatan yang dilakukan Wakil Wali Kota Semarang hari Kamis, 7 maret 2019 merupakan hari Nyepi atau tanggal merah.
"Jadi berdasarkan PKPU 23 Tahun 2018 tentang kampanye itu di perbolehkan tanpa harus melampirkan surat cuti," ungkapnya.
Koordinator Divisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini mengaku atas beda pendapat yang cukup pelik itu, pihaknya memutuskan menghentikan laporan dugaan pelanggaran pemilu pada pasal 547 UU 7 Tahun 2017.
"Tidak bisa berlanjut ke tahap berikutnya mengingat tidak ada kesamaan dalam melihat kasus tersebut," tutupnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaTemukan Fakta Baru, Bawaslu Tunda Putusan Kasus Gibran Bagi-Bagi susu di CFD
Dugaan pidana pemilu kasus itu diusut Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca SelengkapnyaKasus Penyuapan Wamenkum HAM, Pengadilan Putuskan Penetapan Tersangka Helmut Hermawan Tak Sah
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaSederet Kecurangan Pemilu 2024 yang Digulirkan Lewat Hak Angket, Bukan Untuk Pemakzulan Jokowi
Megawati Soekarnoputri semangat menggulirkan Hak Angket untuk membongkar kecurangan Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaDi Balik Kesuksesan Hengki Haryadi jadi Brigjen Polri, Ada 2 Wanita Selalu Melangitkan Doa, ini Sosoknya
Brigjen Hengki Haryadi sebut dua sosok penting dalam kesuksesan kariernya di Polri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaAda Pelanggaran Etik di MK dan KPU Terkait Pencalonan Gibran, Ganjar: Catatan Hitam Sejarah Pemilu
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaPelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas membusuk dalam peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (16/1). Kasus ini masih diselidiki polisi.
Baca Selengkapnya