Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama dua tahun terhadap Baiquni Wibowo. Ia diketahui merupakan terdakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1).
Selain itu, dalam kasus yang menimpanya ini juga dirinya dijatuhi pidana denda sebesar Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Baiquni Wibowo sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga terbukti melakukan perbuatan atau melanggar Undang-Undang ITE yang tertuang dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2016.
"Menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer," pungkasnya.
Terdakwa Mantan Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo menjalani sidang perdana perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengungkap, peran Baiquni Wibowo adalah ikut serta mematuhi perintah mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto dalam upaya penghilangan barang bukti rekaman CCTV.
Dia diperintah datang ke TKP mengcopy dan melihat isi DVR CCTV yang didapat Irfan Widyanto dari beberapa titik kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Beg tolong copy dan lihat isinya dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih..?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi. Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata jaksa seraya mengikuti percakapan mereka di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Atas perintah tersebut, Baiquni Wibowo mengambil DVR CCTV yang berada di dalam mobil Toyota Innova No Pol B 1617 QH milik Chuck Putranto. DVR CCTV itu dibawa Baiquni Wibowo ke kantor Spri Kadivpropam lantai 1 gedung utama Mabes Polri untuk proses copy file memakai satu laptop.
"Setelah menyala pada saat itu muncul notifikasi untuk memasukkan. Password/sandi namun pada saat itu Baiquni Wibowo, tidak memasukkan password/sandi tetapi hanya menekan 'ok' dan langsung tersambung," katanya.
Advertisement
Jaksa menyebut dari ketiga DVR CCTV tersebut hanya ada satu DVR CCTV yang berisi rekaman di gapura pos satpam yang menghadap rumah No. 46, No.45 dan No 43 dan DVR CCTV di rumah Ridwan Rhekynellson Soplangit.
"Kemudian Baiquni Wibowo, mencari data atau rekaman pada tanggal 08 Juli 2022 dari pukul 16.00 sampai dengan pukul 18.00 Wib dan dipindahkan ke media penyimpanan Flashdisk warna merah hitam," ujarnya.
"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copyannya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak?" tambah dia. [eko]
Baca juga:
Agus Nurpatria Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Bacakan Replik, Jaksa: Ricky Rizal Terbukti Ikut Pembunuhan Berencana
Kasus Perusakan CCTV Pembunuhan Yosua, JPU Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara
Mantan Anak Buah Sambo, Arif Rachman Siapkan Pleidoi atas Tuntutan 1 Tahun Penjara
Chuck Putranto Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Indo Barometer: Erick Thohir Cawapres Terkuat di Pilpres 2024
Sekitar 14 Menit yang laluKemendagri Ingatkan Pemda Terkait 8 Area Intervensi Pencegahan Korupsi
Sekitar 25 Menit yang laluUsai Klarifikasi Harta, Kepala BPN Jaktim: Semua Data & Fakta Saya Sampaikan ke KPK
Sekitar 25 Menit yang laluGibran Soal Masuk Bursa Cagub Jateng: Ya Tidak Gimana-Gimana
Sekitar 27 Menit yang laluSurvei Indo Barometer: Erick Thohir Menteri Terbaik Pilihan Publik
Sekitar 27 Menit yang laluPublik Pilih Erick Thohir Sebagai Calon Wapres Pekerja Keras
Sekitar 29 Menit yang laluIstri Pamer Harta, Direktur Penyelidikan KPK Dipanggil Dewan Pengawas
Sekitar 32 Menit yang laluRelawan Anies Ingin Pemilu 2024 Digelar Tanpa Ketakutan dan Tekanan
Sekitar 36 Menit yang laluPesan Jokowi ke Anak Muda Papua: Saya Tak Langsung jadi Presiden, Semua Butuh Proses
Sekitar 44 Menit yang laluSudirman Said: Deklarasi Anies Baswedan Jadi Capres Kemungkinan Awal Puasa
Sekitar 46 Menit yang laluBareskrim Ambil Alih Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Putusan MK Dilakukan Anwar Usman Cs
Sekitar 52 Menit yang laluIstrinya Bergaya Sultan, Asal Usul Harta Kepala BPN Jaktim Ditelusuri KPK
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg di Bungkus Teh Cina Asal Malaysia
Sekitar 2 Jam yang laluWarga Lampung Terkena Peluru Nyasar Saat Pulang Kerja, Ini Kronologinya
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Kantongi Identitas Sopir Fortuner Seruduk Polantas di Jakarta Barat
Sekitar 6 Jam yang laluKisah Pria Ditolak Mertua karena Jual Ikan Cupang, Kini Jadi Polisi Diminta Kembali
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 1 Hari yang laluTeddy Minahasa 'Boyong' Ahli Forensik Pernah Bela Eliezer Sebagai Saksi Meringankan
Sekitar 5 Hari yang lalu10 Tas Mewah Istri Para Pejabat Indonesia, Mulai Sambo sampai Rafael Alun
Sekitar 5 Hari yang laluCEK FAKTA: Ferdy Sambo Berlutut dan Mengemis Minta Ampun ke Bharada E?
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 1 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 1 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 1 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: Enggan Berleha-leha, PSIS Maksimalkan Jeda FIFA Matchday untuk Tingkatkan Performa
Sekitar 1 Jam yang laluGaspol! Persija Bertekad Sapu Bersih 5 Laga Sisa BRI Liga 1 Musim Ini
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami