Kasus narkoba, Tio Pakusadewo dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 1 M
Merdeka.com - Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut enam tahun kurungan penjara. Selain itu, Jaksa juga menutut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Payaman selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
Payaman berpendapat Tio Pakusadewo bersalah karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setiono Harjo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman," ujar dia.
Atas tuntutan itu, majelis hakim Asiadi Sembiring mempersilakan Tio Pakusadewo menyampaikan keberatannya.
"Saudara memiliki hak untuk mengajukan pledoi baik secara lisan ataupun tertulis. Silakan didiskusikan," ungkap dia.
"Saya dan pengacara akan mengajukan pledoi," kata Tio.
Tio Pakusadewo menyatakan bakal mengajukan banding. Sidang kemudian dilanjutkan Kamis, 7 Juni 2019.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tukang Bakso Penuh Tato Dapat Rezeki Nomplok Dagangannya Diborong Mayjen TNI Kunto 'Rezeki Anak Salih'
Sang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca SelengkapnyaKades di Sukabumi Panik Didatangi Mayjen Kunto Arief Sambil Bawa Prajurit TNI Secara Tiba-tiba
Momen Mayjen Kunto Arief Wibowo lakukan kunjungan mendadak ke rumah seorang kepala desa di Sukabumi.
Baca SelengkapnyaTakut Dijebak saat Disuruh Beli Sabu-Sabu, Pemuda di Palembang Bunuh Teman
Seorang pemuda, AL (20) nekat membunuh temannya IR (33). Pelaku melakukan pembunuhan itu karena kesal dipaksa membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca SelengkapnyaDulu Dipenjara karena Jual Narkoba, Pemuda Tulungagung Kini Sukses Jadi Pebisnis Omzet Puluhan Juta per Bulan
Ia ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaJenderal Kehormatan TNI 'Ngabaso' Ditemani Komjen Polri, Warungnya Punya Eks Kasad
Berikut potret Jenderal kehormatan TNI 'ngebaso' ditemani oleh Komjen Polri.
Baca SelengkapnyaTKN Minta Bawaslu Turun Tangan soal Isu Beras Bulog Berstiker Prabowo-Gibran
Mereka menduga ada pihak yang memainkan isu ini untuk menyudutkan paslon nomor urut 02.
Baca Selengkapnya16 Orang Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Cara Bandar Lakukan TPPU Hasil Penjualan Narkoba
Polda Sulsel menangkap 16 bandar dan 925 pengedar narkoba selama tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya