Kasus narkoba, eks Dandim Makassar segera disidang
Merdeka.com - Panglima Kodam VII/Wirabuana Mayjen TNI Agus Surya Bakti mengungkap, persidangan kasus narkoba dengan dua Perwira Menengah (Pamen) kan dimulai 10 Oktober mendatang. Pekan ini, kedua Pamen tersebut dipanggil ke Pengadilan Tinggi Militer di Surabaya.
"Alhamdulillah 10 Oktober nanti persidangan Kolonel Jefri dan Letkol Budi akan dimulai. Minggu ini keduanya akan dipanggil ke Surabaya oleh Pengadilan Militer untuk koordinasikan pelaksanaannya," kata Mayjen TNI Agus Surya Bakti saat ditanya wartawan usai upacara sertijab beberapa Kepala Bagian Pelaksana (Kabalak) jajaran Kodam VII di Balai Mini Wirabuana, Jumat, (30/9).
Diketahui kedua Pamen tersebut masing-masing Kolonel Infanteri Jefry Oktavian Rotti yang saat kejadian menjabat Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1408 Makassar dan Letkol Inf Budi Santoso Kepala Pusat Komando Pengendalian Operasi (Kapus Kodal Ops) Kodam VII/Wirabuana. Keduanya ditangkap dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasdam VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi saat pesta narkoba di room karaoke lantai 12, Hotel D' Maleo, Makassar, Rabu,(6/4).
Hasil tes urine keduanya dinyatakan positif. Saat itu mereka tertangkap bersama lima warga sipil yang dua diantaranya adalah pasangan suami istri, pengusaha dari Kabupaten Gowa.
Soal tempat persidangannya, kata Agus, belum ada perkembangan informasi akankah digelar di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya ataukah di Pengadilan Militer yang ada di Makassar.
"Persidangan militer ini sifatnya terbuka, silakan masyarakat umum menyaksikan jika ada yang ingin melihat langsung proses sidangnya," kata Agus lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Pangdam VII/Wirabuana juga mengungkap kasus werfing atau uang sogok dalam penerimaan anggota prajurit TNI. Disebutkan, kasus werfing yang melibatkan prajurit TNI ini juga akan memasuki tahap persidangan. Hanya saja Agus tidak merinci sidang perdananya kapan dimulai dan berapa total anggota prajurit yang akan disidang.
"Kita akan terus kembangkan kasus werfing ini. Kita tidak main-main. Sesungguhnya hukum militer itu lebih berat daripada hukum pidana biasa. Apalagi jika seorang perwira dengan hukuman moralnya. Dicopot dari jabatan itu adalah hukuman moral bagi dia dan keluarganya," tandas Mayjen TNI Agus Surya Bakti.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Waspada! Ada Narkoba Jenis Baru Ditemukan dari Jaringan Pengedar di Makassar
Narkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaUngkap 11 Kasus Dalam Tiga Bulan, Polisi Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba
Asep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi Tembak Pengedar Narkoba, Peluru Malah Nyasar Kena Mahasiswi
IP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditangkap di Soekarno-Hatta, Pegawai Maskapai Selundupkan Narkoba ke Dalam Pesawat
Dia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaPolisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaTiga Bulan Terakhir, Ada 22 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Mati
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaMahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaWaspada Narkoba Mirip Prangko Bergambar Kartun Sasar Anak Sekolah, Satu Pengedar Ditangkap Polisi
Narkoba jenis LSD itu diimpor pengedar dari Jerman.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Salah Tembak saat Buru Pengedar Narkoba, Peluru mengenai Mahasiswi
Peristiwa terjadi saat polisi memburu pengedar narkoba
Baca Selengkapnya