Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus narkoba eks Bupati Ogan Ilir & 2 rekan divonis 6 bulan rehab

Kasus narkoba eks Bupati Ogan Ilir & 2 rekan divonis 6 bulan rehab Sidang kasus narkoba Bupati Ogan Ilir. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang menjatuhkan vonis enam bulan menjalani rehabilitasi kepada mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi. Putusan hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Seperti halnya sidang-sidang terdahulu, ratusan pendukung Ovi memenuhi tempat sidang di PN Klas I Palembang, Selasa (13/9). Sementara Ovi terlihat santai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua Adrianda Patria (Ketua PN Palembang) dan dua hakim anggota, Wisnu Wicaksono serta Paluko.

"Terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi divonis untuk melakukan pengobatan atau perawatan selama enam bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ungkap hakim ketua Andrianda Putra.

Hakim beralasan, Ovi melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu.

"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 2016," ujarnya.

Dalam sidang berbeda, dua terdakwa lain yang merupakan rekan Ovi saat digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Faisal Roche dan Murdani juga mendapatkan vonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun
Enam Prajurit TNI Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Terancam 5 Tahun

Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK, Pendukung Anies dari Garut Bergerak ke Jakarta

Gerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi

Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Dipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan

Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.

Baca Selengkapnya
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM
Pendapat Pakar Terkait TNI Ubah Istilah KKB di Papua menjadi OPM

Jenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.

Baca Selengkapnya
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri
Tunggu Arahan KPU Soal ODGJ Mencoblos Pemilu, RSKD Dadi Makassar Siapkan 14 Dokter Psikiatri

RSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Eks Wamenkumham Nilai MK Tak Bisa Diskualifikasi Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka
Sempat-sempatnya 2 Prajurit TNI Lakukan ini di Sela Latihan Menembak, Aksinya Benar-benar Tak Pernah Disangka

Aksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.

Baca Selengkapnya