Kasus narkoba eks Bupati Ogan Ilir & 2 rekan divonis 6 bulan rehab
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Klas I Palembang menjatuhkan vonis enam bulan menjalani rehabilitasi kepada mantan Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi. Putusan hakim tak berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Seperti halnya sidang-sidang terdahulu, ratusan pendukung Ovi memenuhi tempat sidang di PN Klas I Palembang, Selasa (13/9). Sementara Ovi terlihat santai mendengarkan vonis yang dibacakan hakim ketua Adrianda Patria (Ketua PN Palembang) dan dua hakim anggota, Wisnu Wicaksono serta Paluko.
"Terdakwa Ahmad Wazir Noviadi alias Ovi divonis untuk melakukan pengobatan atau perawatan selama enam bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ungkap hakim ketua Andrianda Putra.
Hakim beralasan, Ovi melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Terdakwa telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan satu.
"Vonis ini juga mempertimbangkan masa rehabilitasi yang sudah dijalani terdakwa sejak Maret 2016," ujarnya.
Dalam sidang berbeda, dua terdakwa lain yang merupakan rekan Ovi saat digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), Faisal Roche dan Murdani juga mendapatkan vonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil visum tim dokter, korban tidak ada yang mengalami luka dalam atau patah tulang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.
Baca SelengkapnyaGerakan itu dilakukan untuk agar Hakim MK membuat keputusan tanpa terintervensi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Baca SelengkapnyaUntuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus mengungkap penggantian nomenklatur itu mengikuti penyebutan dari OPM sendiri.
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca SelengkapnyaSebab dari seluruh rangkaian dan proses Pemilu hingga pembacaan hasil rekap nasional, tidak ada langkah gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaAksinya pun banjir sorotan hingga gelak tawa dari warganet.
Baca Selengkapnya