Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan

Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan Tersangka penyebar video konten pornografi. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Mahasiswa berinisial AS ini akan diadili terkait kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.

"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).

Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21), berasal dari Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.

"Kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi video call melalui aplikasi WhatsApp yang mana saat itu tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan video call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar," ungkap Jo Bangun.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara barang bukti yang akan turut dilimpahkan penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.

"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", tutupnya.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Terungkap, Detik-Detik Argiyan Arbirama Perkosa Mahasiswi di Depok Berujung Tewas

Berdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya

Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya

Perselingkuhan itu terungkap setelah terlapor mengirim video syurnya dan istri pelapor melalui WhatsApp.

Baca Selengkapnya
Viral Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polisi Bireuen, Ini Pemicunya

Viral Bendera Bulan Bintang Dikibarkan di Kantor Polisi Bireuen, Ini Pemicunya

Video sejumlah pria mendatangi Mapolsek Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan mengibarkan bendera bulan bintang di pagar kantor polisi itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol

VIDEO: Dipamerkan Polisi, Kejutan Tampang Ayah Tega Bunuh 4 Anak Lemas Diborgol

Polisi merilis pelaku pembunuban 4 anak kandung di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Panca, nampak lemas diborgol dengan tatapan kosong.

Baca Selengkapnya
Viral Penemuan Bayi Dibuang Beserta Surat Wasiat, Pelaku Siswa SMP Kebingungan usai Melahirkan

Viral Penemuan Bayi Dibuang Beserta Surat Wasiat, Pelaku Siswa SMP Kebingungan usai Melahirkan

Penemuan bayi bersama surat wasiatnya ini terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban

Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban

Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.

Baca Selengkapnya
Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Alasan Polisi Belum Tangkap Pelaku Setelah Perkosa 2 Wanita

Dari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.

Baca Selengkapnya