Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Mafia Pelabuhan Kawasan Berikat dan KITE, Kejagung Periksa 2 Saksi

Kasus Mafia Pelabuhan Kawasan Berikat dan KITE, Kejagung Periksa 2 Saksi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. ©2022 Merdeka.com/Antara

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (14/3).

Dua saksi yang diperiksa yakni: PS selaku Direktur PT Hyupseung Garment Indonesia dan TS selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses.

"Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas," kata Sumedana

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Kejagung resmi mencekal perjalanan ke luar negeri sembilan orang terkait tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021.

"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan 2021," tutur Sumedana dalam keterangannya, Senin (7/3).

Menurut Sumedana, pencekalan aktivitas perjalanan ke luar negeri atas sembilan orang tersebut adalah demi kepentingan mempermudah proses penyidikan. Tentunya dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara tersebut.

"Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Sumedana.

Kesembilan orang yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat dan KITE pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021 adalah sebagai berikut:

1. LGH dari wiraswasta selaku Direktur PT Eldin Citra

2. SWE selaku Pegawai Negeri Sipil

3. H selaku ASN Dirjen Bea Cukai

4. MRP selaku Direktur PT Kenken Indonesia

5. MNEY selaku karyawan swasta

6. PS selaku Mantan Direktur PT Hyup Seung Garmen Indonesia

7. ZM bin G dari karyawan swasta selaku Kepala Produksi PT Eldi Citra Lestari

8. JS dari karyawan swasta selaku Manajer Exim PT Hyup Seung Garmen Indonesia

9. TS dari Wiraswasta selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.