Kasus korupsi, saksi ahli tegaskan tak perlu izin presiden periksa anggota DPR
Merdeka.com - Prof Emong Komariah selaku saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR tak perlu pakai izin Presiden. Sebab hal tersebut sudah tercantum pada undang-undang terkait.
Saat itu, pun Setya Novanto yang masih aktif sebagai Ketua DPR masih berstatus saksi terkait kasus korupsi mega proyek e-KTP. Melalui kuasa hukum, Setya Novanto ngotot bahwa pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh KPK harus meminta izin kepada Presiden.
"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah dalan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Menurut Mantan Hakim Agung itu, dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD) telah menjelaskan memberi pengecualian untuk kategori tindak pidana khusus. Saat ini pun Setnov ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Dalam Pasal 245 UU MD3 dan putusan MK, perlunya izin Presiden hanya untuk pidana umum.
"itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," ujar Komariah.
Sehingga dengan hal itu, Setnov tak perlu beralasan untuk mangkir dari pemanggilan KPK pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Lanjut Komariah, walau Setnov memiliki hak asasi, dirinya berkewajiban mematuhi aturan hukum.
"Kalau ada hak tersangka maka di sebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadir, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran itu.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR Minta Kejagung Tak Tutup Ada Tersangka Lain di Korupsi Kereta Besitang-Langsa
Modusnya, para pelaku melakukan korupsi dengan sengaja memecah proyek
Baca SelengkapnyaLawan Korupsi, Capres Anies Berencana Beri hadiah Layak Bagi Pemburu Koruptor
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN
Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun
Baca SelengkapnyaKPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDitetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnya