Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi RTH, 2 Eks Anggota DPRD Kota Bandung Divonis 5 dan 6 Tahun Penjara ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, dengan hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara karena kasus korupsi ruang terbuka hijau.

Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 itu dinyatakan bersalah atas korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.

"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/10) seperti dilansir Antara.

Kepada Tomtom, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Lalu untuk Kadar, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dengan denda yang sama dengan Tomtom, sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi itu. Apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.

Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar, sedangkan Kadar diharuskan membayar Rp9 miliar. Namun jika tidak membayar dan harta harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.

Putusan hakim itu, diberikan sesuai dakwaan alternatif Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Jo. Pasal 64 KUHPidana. Hukuman yang diberikan kepada dua eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun hukuman untuk Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun, divonis menjadi lima tahun.

Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.

Kronologi Kasus

Adapun perkara yang menjerat mereka itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Tomtom dan Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, didakwa telah merugikan anggaran negara sebesar Rp69.631.803.934,71.

Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Tomtom dan Kadar, diketahui merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung yang didakwa bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran tersebut.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Sekda Bandung Mengundurkan Diri

Ema sudah menyerahkan surat pengunduran dirinya ke Pemerintah Kota Bandung.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka

Kabupaten Bandung dan Sumedang Diterjang Puting Beliung, Sejumlah Bangunan Rusak dan Warga Terluka

Puting beliung menerjang wilayah Kabupaten Bandung dan Sumedang, Rabu (21/2). Sejumlah rumah rusak serta belasan warga terluka akibat bencana ini.

Baca Selengkapnya
Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Terseret Kasus Korupsi, Ema Ajukan Pengunduran Diri Jadi Sekda Kota Bandung

Sebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.

Baca Selengkapnya